Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Optimalkan Kawasan Berikat, Penerimaan Mencapai US$32,5 Miliar

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyumbang US$32,5 Miliar dengan mendorong program Kawasan Berikat Kemudahan Impor dan Tujuan Ekspor (KITE), angka yang signifikan untuk memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/Pmk.04/2018 s.t.d.t.d. PMK Nomor 65/PMK.04/2021, kawasan berikat memiliki definisi sebagai Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean, yang kemudian diolah atau digabungkan, sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Sedangkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan/atau bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan penting dalam mendorong perekonomian Indonesia. Djaka Budhi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa pihaknya telah membantu sebanyak 2.305 perusahaan. Bantuan ini diberikan lewat berbagai cara, seperti fasilitas Kawasan Berikat, toko bebas bea (duty free shop), dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada hari Senin (14/7/2025), Djaka mengungkapkan bahwa dukungan ini membawa hasil yang positif. Tercatat dampak ekonomi dari Kawasan Berikat dan KITE mencapai 32,5 miliar dolar AS, dengan investasi sebesar 1,2 miliar dolar AS. Selain itu, fasilitas ini juga menyerap tenaga kerja hingga 2,12 juta orang.

Tidak hanya perusahaan besar, Bea Cukai juga fokus membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebanyak 1.039 UMKM telah dibina melalui program klinik ekspor, dan 622 di antaranya bahkan sudah berhasil menembus pasar ekspor, baik secara langsung maupun lewat perantara.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »