IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan sistem baru untuk memungut pajak atas transaksi digital lintas negara. Sistem ini diberi nama Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), yang dirancang untuk mengatasi tantangan administrasi perpajakan di era ekonomi digital. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, transaksi digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi konvensional. Setiap harinya, terdapat jutaan transaksi dengan nilai kecil (mikro), yang membuat pendekatan manual dan deklaratif dalam pemungutan pajak menjadi tidak efektif lagi.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” kata Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital pada Selasa (4/11/2025).
Melalui SPPTDLN, DJP akan beralih dari sistem self-assessment menuju pendekatan yang lebih berbasis teknologi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat langsung menunjuk pihak-pihak utama dalam ekosistem digital, seperti platform e-commerce, agregator, dan payment gateway, untuk bertindak sebagai pemungut pajak.
“Nah, ekosistem itu akan kita coba, karena undang-undang HPP sudah memungkinkan Direktur Jenderal Pajak menunjuk pemungut pajak,” tambah Iwan. Penunjukan pemungut pajak secara manual selama ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan dalam klarifikasi dan belum terciptanya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha digital.
Untuk mendukung pelaksanaan SPPTDLN, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Perpres ini menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak perusahaan BUMN, untuk menjalankan sistem baru ini. PT Jalin akan memiliki beberapa tanggung jawab, antara lain melakukan uji coba sistem (sandboxing), memastikan keandalan dan keamanan sistem, mengelola pemungutan pajak, serta menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan. Perusahaan ini juga diharuskan untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Selain itu, PT Jalin dapat menunjuk mitra pelaksana, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, yang memiliki infrastruktur teknologi yang memadai dan jangkauan operasional global. Mitra yang dipilih akan melalui proses seleksi, termasuk uji teknis dan verifikasi administratif.
Sebagai imbalannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbalan jasa, yang besarnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah memperoleh usulan dari tim koordinasi.
Di sisi lain, Melani Dewi Astuti, Analis Senior Kebijakan Fiskal DJSEF, mengungkapkan bahwa pemungutan PPN atas transaksi lintas negara sejauh ini belum optimal, karena masih mengandalkan pelaporan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.
“Kalau menggantungkan ke PMSE luar negeri, kita tidak bisa mengvalidasi. Pelaporannya pun sederhana, jadi bergantung pada voluntary compliance,” ujar Melani dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025). Melani berharap dengan adanya PT Jalin, pengawasan dan pemungutan PPN dapat berjalan lebih efektif, karena semua data transaksi akan terintegrasi dengan baik.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pengembangan dan implementasinya akan memerlukan proses yang cukup panjang.
Sumber : Ditjen Pajak Siapkan Sistem Baru Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara


