Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Sita 2 Rumah Penggelap Pajak di Jakarta Barat

Jakarta, 15 Desember 2022. Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita dua unit rumah milik penggelap pajak berinisial ES di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Rabu, 7/12).

Kedua unit rumah tersebut disita lantaran menjadi barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ES. Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP turut didampingi oleh tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian yang langsung menilai aset yang disita agar nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, sebelum mengeksekusi penyitaan kedua rumah milik tersangka, tim penyidik DJP juga telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan para personel dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta petugas keamanan komplek perumahan setempat.

Tersangka ES diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan sejak tahun 2011 hingga 2013. ES diduga kuat menyuruh membuat dan menerima faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari seseorang berinisial LH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, faktur pajak fiktif tersebut diterbitkan oleh beberapa perusahaan. Atas pembuatan faktur pajak fiktif “pesanan” tersebut, tersangka ES juga memberikan fee kepada LH. Akibat perbuatan pidana pajak ini, negara merugi hingga Rp77,4 miliar.

Tersangka ES dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ES dapat diancam hukuman penjara minimal dua sampai dengan enam tahun serta dikenakan denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh UU demi tegaknya hukum pidana pajak dan terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Sumber:https://www.pajak.go.id/id/berita/djp-sita-2-rumah-penggelap-pajak-di-jakarta-barat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »