Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Sita 2 Rumah Penggelap Pajak di Jakarta Barat

Jakarta, 15 Desember 2022. Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita dua unit rumah milik penggelap pajak berinisial ES di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Rabu, 7/12).

Kedua unit rumah tersebut disita lantaran menjadi barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ES. Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP turut didampingi oleh tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian yang langsung menilai aset yang disita agar nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, sebelum mengeksekusi penyitaan kedua rumah milik tersangka, tim penyidik DJP juga telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan para personel dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta petugas keamanan komplek perumahan setempat.

Tersangka ES diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan sejak tahun 2011 hingga 2013. ES diduga kuat menyuruh membuat dan menerima faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari seseorang berinisial LH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, faktur pajak fiktif tersebut diterbitkan oleh beberapa perusahaan. Atas pembuatan faktur pajak fiktif “pesanan” tersebut, tersangka ES juga memberikan fee kepada LH. Akibat perbuatan pidana pajak ini, negara merugi hingga Rp77,4 miliar.

Tersangka ES dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ES dapat diancam hukuman penjara minimal dua sampai dengan enam tahun serta dikenakan denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan kewenangan yang diberikan oleh UU demi tegaknya hukum pidana pajak dan terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Sumber:https://www.pajak.go.id/id/berita/djp-sita-2-rumah-penggelap-pajak-di-jakarta-barat

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »