Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Tunjuk Tencent Music hingga Agoda Jadi Pemungut Pajak Digital
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen ke konsumennya.
Keempat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte. Ltd; Tencent Music Entertainment Hong Kong; Supercell Oy; dan WPEngine, Inc. Beberapa badan usaha yang telah ditunjuk terlebih dulu adalah Netflix, Spotify, Google, Tiktok, Facebook, hingga Tokopedia.
Dengan demikian maka jumlah pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia menjadi 148 badan usaha.Adapun perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen karena melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.”Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan, Kamis (4/5).
Jumlah pajak yang disumbang konsumen perusahaan digital ini terdiri dari Rp731,4 miliar setoran 2020, sebanyak Rp3,90 triliun setoran 2021, sebanyak Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,04 triliun setoran 2023.
Setelah ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka badan usaha ini wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »