Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Tunjuk Tencent Music hingga Agoda Jadi Pemungut Pajak Digital
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen ke konsumennya.
Keempat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte. Ltd; Tencent Music Entertainment Hong Kong; Supercell Oy; dan WPEngine, Inc. Beberapa badan usaha yang telah ditunjuk terlebih dulu adalah Netflix, Spotify, Google, Tiktok, Facebook, hingga Tokopedia.
Dengan demikian maka jumlah pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia menjadi 148 badan usaha.Adapun perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen karena melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.”Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan, Kamis (4/5).
Jumlah pajak yang disumbang konsumen perusahaan digital ini terdiri dari Rp731,4 miliar setoran 2020, sebanyak Rp3,90 triliun setoran 2021, sebanyak Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,04 triliun setoran 2023.
Setelah ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka badan usaha ini wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »