Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Tunjuk Tencent Music hingga Agoda Jadi Pemungut Pajak Digital
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen ke konsumennya.
Keempat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte. Ltd; Tencent Music Entertainment Hong Kong; Supercell Oy; dan WPEngine, Inc. Beberapa badan usaha yang telah ditunjuk terlebih dulu adalah Netflix, Spotify, Google, Tiktok, Facebook, hingga Tokopedia.
Dengan demikian maka jumlah pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia menjadi 148 badan usaha.Adapun perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen karena melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.”Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan, Kamis (4/5).
Jumlah pajak yang disumbang konsumen perusahaan digital ini terdiri dari Rp731,4 miliar setoran 2020, sebanyak Rp3,90 triliun setoran 2021, sebanyak Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,04 triliun setoran 2023.
Setelah ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka badan usaha ini wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp1,2 Triliun, Bitcoin Sentuh USD100.000

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga kuartal I tahun 2025, sektor ini berhasil menyetor pajak sebesar Rp1,2 triliun. Rincian kontribusi tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta

Read More »

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih

Read More »

Transformasi Strategis Profesi Akuntansi: Menyongsong Tantangan Global di Rakernas IAI 2025

IBX – Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong profesi akuntan di Indonesia agar berkembang secara tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah perubahan global. Ketangguhan profesi ini menjadi kunci untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus pusat IAI, termasuk berbagai badan dan kompartemen, serta perwakilan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

Read More »