Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan apresiasinya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disusun oleh pemerintah. Ia menyebutkan bahwa DPD RI telah menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa dan secara resmi menyerahkan pertimbangan lembaganya terkait RAPBN 2026 kepada DPR dan pemerintah pada Senin, 8 September 2025.
Namun demikian, Sultan yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, mengungkapkan bahwa DPD RI menerima banyak masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Ia menyoroti bahwa hampir seluruh kepala daerah menyampaikan keberatan atas rencana pengurangan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2026.
Sultan menambahkan bahwa DPD RI memahami upaya pemerintah dalam menyusun APBN secara cermat di tengah keterbatasan ruang fiskal dan ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI memberikan sejumlah catatan terhadap RAPBN 2026, salah satunya adalah usulan agar porsi alokasi dana TKD yang dikurangi dapat dikembalikan sebelum pengesahan pada 23 September mendatang.
Ia menilai pemangkasan dana TKD berisiko menghambat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika alokasi TKD tidak mencukupi, para kepala daerah mungkin terdorong untuk mencari sumber pendapatan alternatif yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial ekonomi, sebagaimana telah terjadi di beberapa wilayah dalam sebulan terakhir.
Dalam catatan pertimbangannya, DPD RI menyatakan bahwa RAPBN Tahun Anggaran 2026 mencerminkan upaya konsolidasi fiskal yang tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia. DPD RI menyambut baik RAPBN 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Namun demikian, DPD RI menyatakan keberatan terhadap kebijakan penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN tersebut. Penurunan TKD sebesar 29,34 persen dinilai tidak sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal dan berpotensi melemahkan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat.
Sumber : Sebelum Disahkan, DPD RI Berharap Alokasi Dana TKD Dalam RAPBN 2026 Ditinjau Ulang