Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Komitmen Baru DJP: Taxpayer Charter Pajak Sebagai Pilar Reformasi Perpajakan Nasional!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai momentum penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada tahun 2025. Piagam ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 sebagai sebuah dokumen resmi yang merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak secara jelas dan mudah dipahami. Melalui piagam ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sebelumnya, hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam ratusan regulasi yang membingungkan. Taxpayers’ Charter menyatukan ketentuan tersebut menjadi panduan yang komunikatif dan user-friendly, sehingga wajib pajak dapat memahami hak mereka, seperti mendapatkan informasi yang jelas, layanan tanpa biaya tambahan, perlakuan adil, perlindungan data pribadi, serta hak untuk menyampaikan pengaduan. Di sisi lain, piagam ini menegaskan kewajiban wajib pajak seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan jujur, bersikap kooperatif, serta larangan gratifikasi kepada petugas pajak.

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa peluncuran Taxpayers’ Charter bukan sekadar simbol, melainkan perubahan paradigma dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri. Piagam ini dipandang sebagai sarana memperkuat hubungan saling percaya, rasa saling menghormati, dan kolaborasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Kesetaraan hak dan kewajiban dalam piagam ini dipandang sebagai fondasi membangun ekosistem pajak yang sehat, modern, dan kredibel, di mana pajak bukan dianggap sebagai beban, melainkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Langkah ini juga sejalan dengan target Indonesia Emas 2045 yang menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 18-22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan piagam ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak demi memperkuat fondasi fiskal negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Piagam Wajib Pajak menjadi tolok ukur baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia yang menempatkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama, sekaligus mempertegas posisi wajib pajak sebagai mitra yang mendapatkan perlakuan adil dan jelas dari negara.

Sumber: “Taxpayers’ Charter: Saat Negara Hadir untuk Wajib Pajak”.

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »