Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DPD RI Usulkan Peninjauan Dana TKD di RAPBN 2026

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan apresiasinya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disusun oleh pemerintah. Ia menyebutkan bahwa DPD RI telah menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa dan secara resmi menyerahkan pertimbangan lembaganya terkait RAPBN 2026 kepada DPR dan pemerintah pada Senin, 8 September 2025.

Namun demikian, Sultan yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, mengungkapkan bahwa DPD RI menerima banyak masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Ia menyoroti bahwa hampir seluruh kepala daerah menyampaikan keberatan atas rencana pengurangan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2026.

Sultan menambahkan bahwa DPD RI memahami upaya pemerintah dalam menyusun APBN secara cermat di tengah keterbatasan ruang fiskal dan ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI memberikan sejumlah catatan terhadap RAPBN 2026, salah satunya adalah usulan agar porsi alokasi dana TKD yang dikurangi dapat dikembalikan sebelum pengesahan pada 23 September mendatang.

Ia menilai pemangkasan dana TKD berisiko menghambat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika alokasi TKD tidak mencukupi, para kepala daerah mungkin terdorong untuk mencari sumber pendapatan alternatif yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial ekonomi, sebagaimana telah terjadi di beberapa wilayah dalam sebulan terakhir.

Dalam catatan pertimbangannya, DPD RI menyatakan bahwa RAPBN Tahun Anggaran 2026 mencerminkan upaya konsolidasi fiskal yang tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia. DPD RI menyambut baik RAPBN 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Namun demikian, DPD RI menyatakan keberatan terhadap kebijakan penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN tersebut. Penurunan TKD sebesar 29,34 persen dinilai tidak sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal dan berpotensi melemahkan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat.

Sumber : Sebelum Disahkan, DPD RI Berharap Alokasi Dana TKD Dalam RAPBN 2026 Ditinjau Ulang

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »