Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DPR Belum Panggil Vendor Coretax di Tengah Dugaan Korupsi dan Masalah Teknis

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum berencana memanggil vendor yang bertanggung jawab atas pengembangan Sistem Inti Perpajakan (Coretax), meskipun muncul dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait proyek senilai Rp1,3 triliun ini, sementara sistem yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 terus mendapat sorotan akibat gangguan teknis yang belum terselesaikan.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam pernyataannya di Kementerian Keuangan pada Kamis (20/2/2025), menegaskan bahwa DPR belum pernah memanggil vendor dan tidak memiliki rencana untuk melakukannya dalam waktu dekat. DPR memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoperasikan Coretax secara optimal, asalkan tidak mengganggu penerimaan negara.

Akibat berlanjutnya kendala teknis pada sistem tersebut, kini Pengusaha Kena Pajak (PKP) diizinkan kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak.

Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI akan tetap mengawasi dan menilai secara berkala pelaksanaan Coretax.

“Maka kita beri kesempatan silahkan kepada Dirjen Pajak, mau hybrid, mau pakai Coretax, mau pakai sistem IT model apapun, yang penting penerimaan negara jangan terganggu. Pesan Komisi XI cuma itu,” Jelas Misbakhun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, LG CNS-Qualysoft Consortium terpilih sebagai pemenang dalam pengadaan sistem informasi Coretax dengan nilai proyek sebesar Rp1.228.357.900.000 (termasuk pajak). Perusahaan yang berlokasi di Jakarta ini bertanggung jawab dalam menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta mengimplementasikannya.

Secara umum, COTS merujuk pada produk perangkat lunak berbentuk paket aplikasi, subsistem, atau modul yang telah dirancang sesuai standar proses bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar, sehingga dapat digunakan dengan sedikit modifikasi. LG CNS-Qualysoft Consortium akan menghadirkan sistem informasi baru yang menggantikan sistem lama yang telah digunakan Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 dan kini dianggap sudah usang.

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan aplikasi sistem administrasi pajak Coretax. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun anggaran 2020—2024.

Rinto menjelaskan bahwa indikasi awal adanya korupsi terlihat dari banyaknya fitur dalam aplikasi senilai lebih dari Rp1,3 triliun yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya setelah diluncurkan. Hal ini dianggap janggal, mengingat Coretax diklaim sebagai sistem yang sangat canggih dengan biaya yang sangat besar. Selain itu, ia juga menyoroti keputusan yang mengizinkan wajib pajak besar untuk tetap menggunakan sistem pajak lama, yang semakin menimbulkan tanda tanya.

Sumber: Dugaan Korupsi Coretax, DPR Sebut Belum Ada Rencana Panggil Vendor

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »