Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DPR Menyegerakan Kemenkeu Hapus Pajak Pegiat Sosial

IBX-Jakarta. DPR mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapus pajak penghasilan seluruh kader posyandu di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam menyarankan agar Kemenkeu memberi afirmasi kebijakan fiskal kepada semua relawan yang saat ini dibiayai oleh APBD, seperti salah satunya kader posyandu.

Dia menjelaskan bahwa selama ini kader posyandu di setiap daerah menerima honor yang jauh di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi sayangnya tetap dikenakan pajak atas penghasilan tersebut.

“Jadi harus ada keberpihakan juga terkait kebijakan fiskal ini khususnya insentif fiskal. Seringkali saya sampaikan terkait honor pengenaan pajak PPH atas honor kader posyandu dan kader pegiat sosial lain yang dibiayai oleh APBD,” tuturnya di sela-sela rapat kerja Komisi XI dengan Kemenkeu di DPR Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, selama ini kader pegiat sosial yang dibiayai APBD hanya diberikan honor paling besar Rp200.000 dan dibayar 3-6 bulan sekali, setelah itu masih dikenakan PPH sebesar 5 persen. Politisi PKS tersebut juga mendesak Kemenkeu agar mencari landasan hukum agar pegiat sosial yang dibiayai APBD tidak dikenakan pajak PPH lagi.

“Sekarang kita cek, kemampuan ekonomi seperti apa yang bisa dikenai pajak, tentu saja di situ harus ada yang berkeadilan, karena saya yakin 100 persen kader posyandu itu relawan yang secara ekonomi tidak layak untuk dikenakan pajak,” kata Ecky.

Sumber : DPR Desak Kemenkeu Hapus Pajak Pegiat Sosial (bisnis.com)

*Disclaimer*

 

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »