Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DPR Menyegerakan Kemenkeu Hapus Pajak Pegiat Sosial

IBX-Jakarta. DPR mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapus pajak penghasilan seluruh kader posyandu di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam menyarankan agar Kemenkeu memberi afirmasi kebijakan fiskal kepada semua relawan yang saat ini dibiayai oleh APBD, seperti salah satunya kader posyandu.

Dia menjelaskan bahwa selama ini kader posyandu di setiap daerah menerima honor yang jauh di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi sayangnya tetap dikenakan pajak atas penghasilan tersebut.

“Jadi harus ada keberpihakan juga terkait kebijakan fiskal ini khususnya insentif fiskal. Seringkali saya sampaikan terkait honor pengenaan pajak PPH atas honor kader posyandu dan kader pegiat sosial lain yang dibiayai oleh APBD,” tuturnya di sela-sela rapat kerja Komisi XI dengan Kemenkeu di DPR Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, selama ini kader pegiat sosial yang dibiayai APBD hanya diberikan honor paling besar Rp200.000 dan dibayar 3-6 bulan sekali, setelah itu masih dikenakan PPH sebesar 5 persen. Politisi PKS tersebut juga mendesak Kemenkeu agar mencari landasan hukum agar pegiat sosial yang dibiayai APBD tidak dikenakan pajak PPH lagi.

“Sekarang kita cek, kemampuan ekonomi seperti apa yang bisa dikenai pajak, tentu saja di situ harus ada yang berkeadilan, karena saya yakin 100 persen kader posyandu itu relawan yang secara ekonomi tidak layak untuk dikenakan pajak,” kata Ecky.

Sumber : DPR Desak Kemenkeu Hapus Pajak Pegiat Sosial (bisnis.com)

*Disclaimer*

 

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »