Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dua Daerah Ini Akan Terkena Dampak Besar Dari Kenaikan Tarif PPN 12%

IBX-Jakarta. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diprediksi akan berdampak pada sektor wisata. Daerah-daerah yang pendapatannya lebih banyak tergantung pada sektor pariwisata dikhawatirkan akan merasakan dampak buruk paling besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini. Contohnya seperti Bali dan Sumatera Utara akan terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini karena dua provinsi tersebut merupakan provinsi yang bergantung pada sektor pariwisata.

Mengapa naiknya tarif PPN menjadi 12% akan berdampak buruk ke sektor pariwisata? sebab, naiknya tarif PPN menjadi 12% tentu akan menyebabkan kenaikan harga. Kenaikan harga akan paling berdampak ke masyarakat kelas menengah.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap mengatakan bahwa jika masyarakat kelas menengah mengalami benturan pada pendapatan, kelas menengah akan lebih menyesuaikan lagi pengeluarannya. Pengeluaran yang biasanya akan dikurangi adalah pengeluaran terhadap kegiatan wisata. Hal tersebutlah yang menyebabkan sektor pariwisata akan terkena dampak buruk dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini.

Selain berdampak buruk ke sektor pariwisata, kenaikan tarif PPN juga akan menyebabkan kemampuan belanja masyarakat menurun.

Sumber: Awas! Warga Bali & Sumut Diramal Paling Terhantam PPN 12%

*Disclaimer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »