Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dua Daerah Ini Akan Terkena Dampak Besar Dari Kenaikan Tarif PPN 12%

IBX-Jakarta. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diprediksi akan berdampak pada sektor wisata. Daerah-daerah yang pendapatannya lebih banyak tergantung pada sektor pariwisata dikhawatirkan akan merasakan dampak buruk paling besar dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini. Contohnya seperti Bali dan Sumatera Utara akan terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini karena dua provinsi tersebut merupakan provinsi yang bergantung pada sektor pariwisata.

Mengapa naiknya tarif PPN menjadi 12% akan berdampak buruk ke sektor pariwisata? sebab, naiknya tarif PPN menjadi 12% tentu akan menyebabkan kenaikan harga. Kenaikan harga akan paling berdampak ke masyarakat kelas menengah.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Abdul Manap mengatakan bahwa jika masyarakat kelas menengah mengalami benturan pada pendapatan, kelas menengah akan lebih menyesuaikan lagi pengeluarannya. Pengeluaran yang biasanya akan dikurangi adalah pengeluaran terhadap kegiatan wisata. Hal tersebutlah yang menyebabkan sektor pariwisata akan terkena dampak buruk dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini.

Selain berdampak buruk ke sektor pariwisata, kenaikan tarif PPN juga akan menyebabkan kemampuan belanja masyarakat menurun.

Sumber: Awas! Warga Bali & Sumut Diramal Paling Terhantam PPN 12%

*Disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »