Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan persiapan berupa pemberian fasilitas pajak untuk para atlet peraih medali Olimpiade Paris 2024.
“Kabar baik untuk para peraih medali Olimpiade Paris, pemerintah menyiapkan bonus sebagai apresiasi. Seperti sebelum-sebelumnya, tentu akan disiapkan fasilitas pajak,” ujar Yustinus Prastowo selaku Juru Bicara Kemenkeu melalui unggahan akun X @prastow pada Jumat (9/8).
Fasilitas pajak yang dimaksud tersebut tidak disebutkan secara rinci. Namun jika melihat dari Olimpiade Tokyo yang diselenggarakan 2021 lalu, terdapat fasilitas pajak yang diberikan kepada atlet yang meraih medali berupa bonus yang pajaknya ditanggung pemerintah. Selain itu, kemenkeu juga memberikan pembebasan bea masuk medali yang dibawa oleh para juara.
“Bea masuk pun sudah bebas. Tadi, Kepala BC Soetta menyambut hangat Jorji (Georgina Mariska Tunjung) dengan pelayanan terbaik,” ujar Prastowo.
Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yohan, sebelumnya menyampaikan estimasi bonus yang akan diberikan kepada peraih medali emas Olimpiade Paris 2024, yaitu Veddriq Leonard dan Rizki Juniansyah.
Lebih lanjut, Yohan menyatakan bahwa belum ada keputusan final mengenai besaran yang akan diberikan. Namun, kemungkinan bonus yang akan diberikan adalah senilai Rp6 miliar.
“Yang jelas kisarannya sekitar satu emas mungkin Rp5 miliar, Rp6 miliar ya sekarang,” ungkap Yohan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Veddriq berhasil memperoleh medali emas pertama untuk Indonesia di Olimpiade 2024 setelah mencatat waktu tercepat dalam nomor speed putra panjat tebing pada Kamis (9/8) malam waktu Indonesia. Tak lama setelah itu, Rizki menyusul dengan meraih medali emas kedua bagi Indonesia di kelas 73 kilogram angkat besi.
Selain mereka berdua, Gregoria Mariska Tunjung juga menyumbangkan satu medali perunggu dari cabang bulutangkis.
*Disclaimer
Sumber: Kemenkeu Siapkan Fasilitas Pajak Buat Bonus Peraih Medali Olimpiade