IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mulai tahun 2026, pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information / AEOI) akan mencakup lebih banyak jenis data.
Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral (Central Bank Digital Currency / CBDC). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi perubahan pada Common Reporting Standard (Amended CRS) yang telah disetujui oleh OECD. Indonesia pun telah menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024, sebagai komitmen untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru, dengan pertukaran data dimulai pada 2027.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam PENG-3/PJ/2025, DJP sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur pelaksanaan standar baru ini.
Regulasi baru ini akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang terakhir diperbarui dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024.
Dalam rancangan aturan ini, DJP akan memperluas jenis rekening yang wajib dilaporkan, termasuk rekening bank, produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products), serta mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies). Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah duplikasi laporan antara standar CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), serta memperbaiki prosedur identifikasi rekening keuangan. Beberapa elemen pelaporan juga diperluas, termasuk status self-certification pemilik rekening, klasifikasi rekening, dan data rekening bersama (joint account). DJP juga akan menyesuaikan format laporan sesuai dengan pedoman Amended CRS XML Schema yang diterbitkan oleh OECD.
Sumber : PMK Digodok! E-Money dan Mata Uang Digital Bakal Masuk Data Pajak Global Mulai 2026
 
								


