Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja.

Ia mencatat bahwa kenaikan tarif cukai yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang telah mencapai dua digit, justru berdampak negatif pada penerimaan negara dari CHT. Candra menekankan bahwa kenaikan cukai sudah melebihi batas wajar menurut pendekatan Kurva Laffer, dan perubahan tarif di masa depan harus mempertimbangkan berbagai variabel, tidak hanya aspek kesehatan.

Variabel-variabel yang dia maksud mencakup daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita. Candra juga mengkritik wacana tentang aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, yang dianggap dapat merugikan industri rokok legal dan sektor terkait.

Di sisi lain, Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Institute, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan cukai yang berlebihan tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok. Ia memperingatkan bahwa tanpa langkah-langkah tambahan, masyarakat cenderung beralih ke rokok yang lebih murah atau rokok ilegal. Piter menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi untuk mencegah peningkatan konsumsi rokok ilegal.

*Disclaimer*

Sumber: Ekonom Sebutkan Variabel Syarat Kenaikan Tarif Cukai Tembakau (Bisnis.com)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »