Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja.

Ia mencatat bahwa kenaikan tarif cukai yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang telah mencapai dua digit, justru berdampak negatif pada penerimaan negara dari CHT. Candra menekankan bahwa kenaikan cukai sudah melebihi batas wajar menurut pendekatan Kurva Laffer, dan perubahan tarif di masa depan harus mempertimbangkan berbagai variabel, tidak hanya aspek kesehatan.

Variabel-variabel yang dia maksud mencakup daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita. Candra juga mengkritik wacana tentang aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, yang dianggap dapat merugikan industri rokok legal dan sektor terkait.

Di sisi lain, Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Institute, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan cukai yang berlebihan tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok. Ia memperingatkan bahwa tanpa langkah-langkah tambahan, masyarakat cenderung beralih ke rokok yang lebih murah atau rokok ilegal. Piter menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi untuk mencegah peningkatan konsumsi rokok ilegal.

*Disclaimer*

Sumber: Ekonom Sebutkan Variabel Syarat Kenaikan Tarif Cukai Tembakau (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »