Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja.

Ia mencatat bahwa kenaikan tarif cukai yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang telah mencapai dua digit, justru berdampak negatif pada penerimaan negara dari CHT. Candra menekankan bahwa kenaikan cukai sudah melebihi batas wajar menurut pendekatan Kurva Laffer, dan perubahan tarif di masa depan harus mempertimbangkan berbagai variabel, tidak hanya aspek kesehatan.

Variabel-variabel yang dia maksud mencakup daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita. Candra juga mengkritik wacana tentang aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, yang dianggap dapat merugikan industri rokok legal dan sektor terkait.

Di sisi lain, Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Institute, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan cukai yang berlebihan tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok. Ia memperingatkan bahwa tanpa langkah-langkah tambahan, masyarakat cenderung beralih ke rokok yang lebih murah atau rokok ilegal. Piter menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi untuk mencegah peningkatan konsumsi rokok ilegal.

*Disclaimer*

Sumber: Ekonom Sebutkan Variabel Syarat Kenaikan Tarif Cukai Tembakau (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »