Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Era Baru Coretax: Sistem Impersonating untuk WP Badan, Sertifikat Elektronik Tak Lagi Digunakan

Sistem administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) badan akan mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya sistem coretax. Dalam sistem baru ini, penandatanganan dokumen perpajakan tidak lagi memerlukan sertifikat elektronik badan. Menurut penyuluh pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Lintang, yang berbicara dalam acara Tax Live bertema “Aplikasi Simulator Coretax”, sistem ini mengadopsi prinsip impersonating, di mana seseorang dapat bertindak atas nama pihak lain.

“Impersonating berperan sebagai perwakilan pihak lain. Jadi, di era coretax nanti, pengguna badan tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Lintang pada Jumat (25/10/2024).

Dalam skema impersonating ini, penandatanganan dokumen perpajakan badan akan dilakukan oleh orang pribadi yang diberikan kuasa oleh WP badan. Orang tersebut akan menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan penandatanganan atas nama badan.

Untuk mengakses portal coretax bagi WP Badan, informasi yang harus diinput adalah email dan nama dari person in charge (PIC) serta email badan terkait. WP Badan sudah dapat mencoba sistem coretax melalui portal simulasi di portalwp-simulasi.pajak.go.id.

Pendaftaran untuk mencoba coretax dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs DJP Online, di mana WP badan perlu mengisi formulir dengan mencantumkan NPWP PIC, nama PIC, dan email badan. Setelah menyimpan data, pengguna akan menerima email yang berisi informasi akun untuk mengakses portal simulasi coretax.

*Disclaimer

Sumber: Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »