
Sistem administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) badan akan mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya sistem coretax. Dalam sistem baru ini, penandatanganan dokumen perpajakan tidak lagi memerlukan sertifikat elektronik badan. Menurut penyuluh pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Lintang, yang berbicara dalam acara Tax Live bertema “Aplikasi Simulator Coretax”, sistem ini mengadopsi prinsip impersonating, di mana seseorang dapat bertindak atas nama pihak lain.
“Impersonating berperan sebagai perwakilan pihak lain. Jadi, di era coretax nanti, pengguna badan tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Lintang pada Jumat (25/10/2024).
Dalam skema impersonating ini, penandatanganan dokumen perpajakan badan akan dilakukan oleh orang pribadi yang diberikan kuasa oleh WP badan. Orang tersebut akan menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan penandatanganan atas nama badan.
Untuk mengakses portal coretax bagi WP Badan, informasi yang harus diinput adalah email dan nama dari person in charge (PIC) serta email badan terkait. WP Badan sudah dapat mencoba sistem coretax melalui portal simulasi di portalwp-simulasi.pajak.go.id.
Pendaftaran untuk mencoba coretax dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs DJP Online, di mana WP badan perlu mengisi formulir dengan mencantumkan NPWP PIC, nama PIC, dan email badan. Setelah menyimpan data, pengguna akan menerima email yang berisi informasi akun untuk mengakses portal simulasi coretax.
*Disclaimer
Sumber: Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi


