Intercounbix Indonesia was established on the foundation of integrity, intelligence and a strong determination to provide reliable solutions to clients.
Intercounbix Indonesia was established on the foundation of integrity, intelligence and a strong determination to provide reliable solutions to clients.
We advise our clients on the scope and application of transfer pricing legislation and policies in Indonesia, and the documentation and reporting obligations in relation thereto.
We advise our clients on the scope and application of transfer pricing legislation and policies in Indonesia, and the documentation and reporting obligations in relation thereto.
Kursus Pajak Brevet A/B Minggu 3 (SPT PPh Pasal 21 dan KUP A)
by
219 219 people viewed this event.
Minggu ketiga, pelaksanaan Kursus Pajak Brevet A/B telah dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 bersama dengan Bapak Handi Winoto dan Kamis, 26 Januari 2023 bersama dengan Bapak Hanindita Astungkara. Pelaksanaan kursus berlangsung secara online melalui platform Zoom Meeting.
Pertemuan 5 dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 dengan materi Pajak Penghasilan Pasal 21. Materi PPh Pasal 21 yang disampaikan berkaitan dengan mekanisme pengisian SPT PPh Pasal 21. Pertemuan kali ini turut diisi dengan diskusi aktif antara pengajar dan peserta terkait detail-detail yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengisian SPT PPh Pasal 21 serta tata cara pengisian SPT secara runtut.
Pertemuan 6 dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Januari 2023 dengan materi KUP A (Ketentuan Umum Perpajakan). Dalam sesi brevet kali ini, pengajar menjelaskan materi KUP seiring dengan membahas perkembangan isu-isu pajak terkini. Salah satunya adalah terkait perubahan ketentuan dalam UU HPP yang mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua sesi pada minggu ketiga turut berlangsung secara lancar. Selanjutnya, akan diisi oleh materi-materi perpajakan lainnya di sesi yang akan mendatang.