Oleh: Maskudin
Salah satu kewajiban Wajib Pajak yang mempunyai transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitmewa adalah membuat dokumen penetapan harga transfer yaitu Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara seuai yang diamanatkan oleh PMK No. 213/PMK.03/2016. Dalam pasal 3 ayat 1 PMK-213 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Dengan demikian analisis transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitmewa menggunakan pendekatan penetapan harga (arm’s length price-setting) atau ex ante approach dimana untuk kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitmewa menggunakan data atau informasi pembanding sebelum atau pada saat transaksi dilakukan.
Hal ini juga sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 (OECD TPG 2022) paragraf 3.69 sebagai berikut:
In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price-setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point. Such information includes not only information on comparable transactions from previous years, but also information on economic and market changes that may have occurred between those previous years and the year of the controlled transaction. In effect, independent parties in comparable circumstances would not base their pricing decision on historical data alone.
Berdasarkan hal diatas bagaimana penerapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Sudah barang tentu Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus mengumpulkan data dan informasi pembanding sebelum transaksi dilakukan, namun data dan informasi tersebut sebaiknya tidak terlalu jauh dengan saat/waktu transaksi terjadi yang lebih dikenal sebagai pendekatan contemporaneous. Hal sejalan dengan prinsip yang dijelaskan dalam OECD TPG 2022 paragraf 5.27:
Each taxpayer should endeavour to determine transfer prices for tax purposes in accordance with the arm’s length principle, based upon information reasonably available at the time of the transaction. Thus, a taxpayer ordinarily should give consideration to whether its transfer pricing is appropriate for tax purposes before the pricing is established and should confirm the arm’s length nature of its financial results at the time of filing its tax return.
Untuk lebih memperjelas penerapan Ex ante berikut beberapa contoh:
Contoh 1
PT A menjual barang X pada tanggal 28 April 2023 diketahui bahwa harga barang-barang yang sebanding dengan harga barang X pada periode 24 – 28 April 2023 adalah sebagai berikut:
Pembanding |
24-27 April 2023 |
28 April 2023 |
Produk X1 |
95 |
99 |
Produk X2 |
97 |
101 |
Produk X3 |
100 |
103 |
Produk X4 |
103 |
104 |
Q1 |
96.5 |
100.5 |
Q2 |
98.5 |
102 |
Q3 |
100.75 |
103.25 |
Pricing Policy atau kebijakan harga jual PT A adalah harga actual pembanding ditentukan pada titik Q2 (kuartil 2) pada minggu sebelum terjadinya transaksi. Berdasarkan hal diatas maka untuk menentukan harga wajarnya dengan kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip ex anet maka harga jual wajar adalah sebesar 98,5 yaitu di tanggal 24-28 April 2023 bukan 102 di tanggal 28 April 2023. Kalau menggunakan harga 102 di tanggal 28 April 2023 merupakan pendekatan Ex Post karena pembanding berasal dari harga sesudah transaksi.
Contoh 2
Pada tahun pajak 2023 PT B akan melakukan beberapa transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi awal yang terjadi adalah di tanggal 7 Januari 2023. Pembanding yang tersedia sebelum tanggal 7 Januari adalah beberapa markup perusahaan pembanding tahun 2022, 2021 dan 2020 yang berkisar antara 5% – 8%. Berdasarkan markup data pembanding yang berkisar antara 5% – 8% tersebut selama tahun 2023 jika PT B melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka PT B harus menentukan markup/margin diantara 5% – 8% agar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terpenuhi.
Perlu diketahui bahwa dokumen penetapan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation merupakan dokumen layaknya pembukuan biasa seperti jurnal, buku besar, neraca percobaan. Dengan demikian sudah seharusnya Wajib Pajak mendokumentasikan setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (misanya penjualan, pembelian, jasa, atau bunga) selama tahun berjalan bukan pada akhir tahun buku. Oleh karena itu untuk bisa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai yang diamanatkan undang-undang maka Wajib Pajak harus memonitor day to day transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sepanjang tahun tersebut. Pada akhir tahun buku Wajib Pajak hanya mengkompilasi dokumentasi penetapan harga transfer selama tahun tersebut dan membuat ikhtisar/summary dalam bentuk dokumen induk dan dokumen lokal.
*Disclaimer*