Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fleksibilitas Analisa Kewajaran Grup Usaha dengan Metode Profit Split

IBX-Jakarta – Seiring pesatnya perkembangan grup usaha multinasional, terutama yang melakukan restrukturisasi, semakin kompleks pula tantangan dalam menentukan kewajaran transaksi antar afiliasi. Metode penentuan harga transfer harus disesuaikan dengan karakteristik transaksi, usaha masing-masing pihak, serta kelebihan dan kekurangan metode yang diterapkan. Selain itu, perlu ada pembandingan dengan transaksi independen untuk memastikan kesesuaian harga.

Beberapa tantangan kompleks dalam grup usaha multinasional kini mulai muncul, seperti keberadaan harta tidak berwujud yang dimiliki bersama, skema integrasi yang mempengaruhi kondisi komersial, serta pembagian risiko yang tidak selalu mudah dibedakan. Faktor-faktor ini menyebabkan metode tradisional, seperti CUP (Comparable Uncontrolled Price), Resale Price, Cost Plus, dan Transactional Net Margin, kurang efektif.

Sebagai solusi, Profit Split Method (PSM) hadir untuk mengakomodasi kondisi yang lebih rumit. PSM digunakan ketika para pihak dalam transaksi memiliki kontribusi unik, kegiatan bisnis sangat terintegrasi, dan berbagi risiko signifikan. Metode ini memungkinkan analisa yang lebih fleksibel dan tepat dalam transaksi yang tidak dapat dibandingkan langsung dengan transaksi independen.

Namun, meskipun PSM memiliki kelebihan dalam menangani transaksi yang sangat terintegrasi, penerapannya tidak lepas dari tantangan. Kesulitan sering muncul ketika akses informasi terbatas, atau ketika sulit untuk mengukur pendapatan gabungan dan biaya terkait dalam transaksi afiliasi. Selain itu, alokasi biaya yang terkait hanya dengan transaksi afiliasi juga sering kali menjadi hambatan dalam penerapan metode ini.

Dengan demikian, meskipun PSM menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai untuk situasi bisnis yang kompleks, penerapannya memerlukan perhatian lebih terhadap kendala-kendala yang dapat muncul dalam pengumpulan data dan alokasi biaya yang tepat.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »