Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fleksibilitas Analisa Kewajaran Grup Usaha dengan Metode Profit Split

IBX-Jakarta – Seiring pesatnya perkembangan grup usaha multinasional, terutama yang melakukan restrukturisasi, semakin kompleks pula tantangan dalam menentukan kewajaran transaksi antar afiliasi. Metode penentuan harga transfer harus disesuaikan dengan karakteristik transaksi, usaha masing-masing pihak, serta kelebihan dan kekurangan metode yang diterapkan. Selain itu, perlu ada pembandingan dengan transaksi independen untuk memastikan kesesuaian harga.

Beberapa tantangan kompleks dalam grup usaha multinasional kini mulai muncul, seperti keberadaan harta tidak berwujud yang dimiliki bersama, skema integrasi yang mempengaruhi kondisi komersial, serta pembagian risiko yang tidak selalu mudah dibedakan. Faktor-faktor ini menyebabkan metode tradisional, seperti CUP (Comparable Uncontrolled Price), Resale Price, Cost Plus, dan Transactional Net Margin, kurang efektif.

Sebagai solusi, Profit Split Method (PSM) hadir untuk mengakomodasi kondisi yang lebih rumit. PSM digunakan ketika para pihak dalam transaksi memiliki kontribusi unik, kegiatan bisnis sangat terintegrasi, dan berbagi risiko signifikan. Metode ini memungkinkan analisa yang lebih fleksibel dan tepat dalam transaksi yang tidak dapat dibandingkan langsung dengan transaksi independen.

Namun, meskipun PSM memiliki kelebihan dalam menangani transaksi yang sangat terintegrasi, penerapannya tidak lepas dari tantangan. Kesulitan sering muncul ketika akses informasi terbatas, atau ketika sulit untuk mengukur pendapatan gabungan dan biaya terkait dalam transaksi afiliasi. Selain itu, alokasi biaya yang terkait hanya dengan transaksi afiliasi juga sering kali menjadi hambatan dalam penerapan metode ini.

Dengan demikian, meskipun PSM menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai untuk situasi bisnis yang kompleks, penerapannya memerlukan perhatian lebih terhadap kendala-kendala yang dapat muncul dalam pengumpulan data dan alokasi biaya yang tepat.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »