Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Gerakan Nasional Cerdas Keuangan OJK: Meningkatkan Literasi Keuangan hingga Indonesia Timur

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dalam mendukung pencapaian Asta Cita Pemerintah.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa keberhasilan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bergantung pada kolaborasi dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan.

Friderica juga berharap agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ikut berperan dalam mengidentifikasi potensi daerah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, dengan memberikan pendampingan berupa edukasi keuangan kepada UMKM di wilayah tersebut.

Friderica juga menyampaikan OJK juga telah memiliki program Ekosistem Keuangan Inklusif untuk pengembangunan ekonomi di daerah guna mengentaskan kemiskinan di desa.

Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah melaksanakan kegiatan edukasi sebanyak 5.478 yang menjangkau 7,3 juta peserta secara nasional. Selain itu, program Gencarkan juga telah menciptakan 13.611 kegiatan dan menjangkau 124,4 juta peserta.

Dalam kesempatan itu, Friderica juga hadir untuk memberikan kuliah umum kepada 1.000 mahasiswa dari Universitas Sam Ratulangi, serta perwakilan perguruan tinggi lainnya di wilayah Manado, seperti Universitas Negeri Manado, Universitas Klabat, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado.

Friderica mengungkapkan betapa pentingnya peran perguruan tinggi sebagai mitra dalam membimbing mahasiswa agar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang literasi dan inklusi keuangan, demi menciptakan kesejahteraan di masa depan.

*disclaimer

Sumber: OJK TINGKATKAN LITERASI KEUANGAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN NASIONAL CERDAS KEUANGAN HINGGA INDONESIA TIMUR, OJK Gigih Pecut Literasi Keuangan Masyarakat hingga Indonesia Timur

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »