Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hah! Ada Kelompok Masyarakat yang Tidak Wajib Lapor Pajak? Siapa Saja?

IBX – Jakarta; Tidak semua kelompok masyarakat di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian bagi wajib pajak tertentu agar tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pengecualian ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan serta memastikan bahwa pelaporan pajak lebih efisien dan tepat sasaran.

Saat ini, kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT masih dalam proses penyusunan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT, sehingga tidak terjadi kesalahan administratif atau beban yang tidak perlu bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif.

Dalam Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, yang merujuk pada Pasal 180 ayat (2), disebutkan bahwa “Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Dengan demikian, keputusan akhir mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori ini berada di tangan otoritas pajak, yang akan mempertimbangkan aspek kepatuhan, keadilan, serta efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.

Sebelum adanya PMK 81/2024, aturan mengenai pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT sudah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berdasarkan regulasi tersebut, wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, meskipun mereka tidak menyampaikan SPT, mereka juga tidak akan dikenakan sanksi administrasi seperti surat teguran atau denda keterlambatan pelaporan.

Kategori wajib pajak yang dapat mengubah statusnya menjadi wajib pajak Non-Efektif (NE) meliputi beberapa kelompok berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • Jika seorang wajib pajak mengalami penurunan pendapatan hingga di bawah ambang batas PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah, maka ia dapat mengajukan perubahan status menjadi wajib pajak NE. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang tidak memiliki penghasilan signifikan tidak terbebani oleh kewajiban pelaporan pajak yang tidak relevan.
  2. Pengusaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.
    • Seorang pengusaha yang telah menutup atau menghentikan operasional bisnisnya juga dapat dikategorikan sebagai wajib pajak NE. Hal ini penting karena dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil atau menengah yang mungkin tidak lagi beroperasi, namun masih terdaftar sebagai wajib pajak aktif, sehingga perlu ada mekanisme untuk menonaktifkan status perpajakannya agar tidak terkena kewajiban pelaporan SPT yang tidak lagi relevan.
  3. Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
    • Seorang pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dini, atau alasan lainnya, dan tidak memiliki sumber penghasilan lain, juga dapat mengajukan perubahan status menjadi wajib pajak NE. Ini bertujuan untuk menghindari beban administrasi bagi mereka yang sebenarnya tidak lagi memiliki penghasilan yang dapat dikenakan pajak.
  4. Pensiunan yang tidak lagi memiliki sumber pendapatan.
    • Seorang pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan aktif, misalnya tidak mendapatkan pemasukan dari usaha atau investasi, juga dapat mengajukan status NE. Meskipun sebagian pensiunan mungkin masih menerima dana pensiun, tetapi jika jumlahnya tidak melebihi PTKP, maka mereka bisa masuk dalam kategori wajib pajak yang tidak wajib melaporkan SPT.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, sehingga mereka tidak terbebani dengan kewajiban administratif yang tidak perlu. Selain itu, bagi DJP, adanya status NE dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan dengan lebih fokus pada wajib pajak yang memang masih aktif dan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, diharapkan bahwa proses perubahan status wajib pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat. Namun, wajib pajak tetap diimbau untuk selalu mengecek status perpajakannya dan memastikan apakah mereka masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atau tidak.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »