Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-hati Penipuan Berkedok DJP, Kenali Berbagai Modusnya

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang menyamar sebagai instansi resmi. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan mengenali ciri-ciri penipuan ini.

“DJP mengingatkan masyarakat dan wajib pajak untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai cara penipuan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (10/10/2024).

Modus pertama adalah phishing, yang bertujuan mengumpulkan informasi pribadi dengan mengirim pesan melalui email, SMS, atau media sosial yang mengaku sebagai instansi resmi seperti DJP. “Pesan phishing sering kali berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya dan meminta pembaruan data pribadi,” jelas Dwi.

Modus kedua adalah spoofing, di mana penipuan dilakukan melalui email yang terlihat berasal dari alamat resmi @pajak.go.id, padahal pengirimnya bukan DJP. Modus ini menyamarkan identitas pengirim untuk menipu korban.

Modus ketiga melibatkan penipuan yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP. Pelaku berpura-pura menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan, menginformasikan adanya tagihan pajak, dan meminta pembayaran atau mengarahkan mereka untuk mengakses tautan mencurigakan.

Modus keempat adalah penipuan yang menawarkan rekrutmen pegawai DJP, di mana pelaku meminta uang untuk pendaftaran. “Informasi rekrutmen ASN atau CPNS hanya disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa biaya,” tambah Dwi.

Wajib pajak yang menerima pesan di WhatsApp mengatasnamakan DJP disarankan untuk memverifikasi nomor melalui situs resmi DJP. Pastikan juga bahwa email yang diterima berakhiran @pajak.go.id, karena email dengan domain lain bukan dari DJP. “Penagihan pajak resmi selalu dilakukan berdasarkan hukum dan disampaikan secara langsung atau melalui pos, bukan lewat email,” tegas Dwi.

Jika menerima pesan dengan file berformat apk, abaikan dan hapus pesan tersebut. DJP menegaskan tidak pernah mengirim file dengan ekstensi tersebut. Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data dengan memperbarui antivirus dan menghindari tautan atau file mencurigakan.

Berikut adalah daftar tautan yang digunakan oleh penipu untuk phishing (jangan dibuka):

djp[.]linepajak-go[.]com pajak[.]xzgo[.]cc

*Disclaimer*

Sumber: Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Ini Ragam Modusnya (detik.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »