Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-hati Penipuan Berkedok DJP, Kenali Berbagai Modusnya

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang menyamar sebagai instansi resmi. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan mengenali ciri-ciri penipuan ini.

“DJP mengingatkan masyarakat dan wajib pajak untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai cara penipuan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (10/10/2024).

Modus pertama adalah phishing, yang bertujuan mengumpulkan informasi pribadi dengan mengirim pesan melalui email, SMS, atau media sosial yang mengaku sebagai instansi resmi seperti DJP. “Pesan phishing sering kali berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya dan meminta pembaruan data pribadi,” jelas Dwi.

Modus kedua adalah spoofing, di mana penipuan dilakukan melalui email yang terlihat berasal dari alamat resmi @pajak.go.id, padahal pengirimnya bukan DJP. Modus ini menyamarkan identitas pengirim untuk menipu korban.

Modus ketiga melibatkan penipuan yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP. Pelaku berpura-pura menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan, menginformasikan adanya tagihan pajak, dan meminta pembayaran atau mengarahkan mereka untuk mengakses tautan mencurigakan.

Modus keempat adalah penipuan yang menawarkan rekrutmen pegawai DJP, di mana pelaku meminta uang untuk pendaftaran. “Informasi rekrutmen ASN atau CPNS hanya disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa biaya,” tambah Dwi.

Wajib pajak yang menerima pesan di WhatsApp mengatasnamakan DJP disarankan untuk memverifikasi nomor melalui situs resmi DJP. Pastikan juga bahwa email yang diterima berakhiran @pajak.go.id, karena email dengan domain lain bukan dari DJP. “Penagihan pajak resmi selalu dilakukan berdasarkan hukum dan disampaikan secara langsung atau melalui pos, bukan lewat email,” tegas Dwi.

Jika menerima pesan dengan file berformat apk, abaikan dan hapus pesan tersebut. DJP menegaskan tidak pernah mengirim file dengan ekstensi tersebut. Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data dengan memperbarui antivirus dan menghindari tautan atau file mencurigakan.

Berikut adalah daftar tautan yang digunakan oleh penipu untuk phishing (jangan dibuka):

djp[.]linepajak-go[.]com pajak[.]xzgo[.]cc

*Disclaimer*

Sumber: Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Ini Ragam Modusnya (detik.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »