Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hierarchy Method atau The Most Appropriate Method?

Oleh: Jelita Tri Putri Hanum

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016, dokumen Transfer Pricing wajib diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.  Dokumen ini berisikan bukti-bukti valid bahwa transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut sudah memenuhi Arm’s Length Principles sebagaimana anjuran yang diberikan oleh OECD.

Untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha terdapat 5 metode yang dapat digunakan, diantaranya :

  1. Metode Perbandingan Harga antar Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
  3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Dari kelima metode di atas, masing-masing metode memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Merujuk pada pedoman Transfer Pricing yang dikeluarkan oleh OECD sebelum tahun 2010, pemilihan metode Transfer Pricing wajib menggunakan pendekatan hierarki (the hierarchical method). Berdasarkan tingkat keandalannya metode CUP menjadi pilihan yang utama, namun metode ini mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, terutama untuk karakteristik produk. Dari sudut pandang wajib pajak, perusahaan akan menyesuaikan dengan kondisi yang paling menguntungkan ketika memilih metode Transfer Pricing, umumnya perusahaan memilih metode ini sesuai dengan kebijakan induk perusahaan. Dalam pendekatan hierarki ini, metode CUP merupakan metode yang direkomendasikan untuk digunakan dalam menunjukkan kepatuhan terhadap ALP untuk transaksi pihak berelasi.  Jika metode CUP tidak tersedia, perusahaan diharuskan menggunakan metode tradisional seperti cost-plus dan resale-plus. Metode TNMM sendiri bertindak sebagai jalan terakhir. Jika cara-cara sebelumnya tidak dapat diterapkan, maka metode TNMM dapat digunakan. Pemilihan metode dengan pendekatan hierarki juga mengatur adanya metode lain setelah metode tradisional (CUP, cost-plus dan resale price), seperti metode TNMM dan profit-split. Sehingga OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 1995 sangat merekomendasikan penggunaan hierarki dalam pemilihan metode Transfer Pricing.

Namun, pada tahun 2010 dan tahun-tahun selanjutnya (OECD TPG 2017) OECD TP Guideline memiliki karakteristik yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satu perubahan besar yang terjadi adalah terkait dengan penggunaan metode yang tidak lagi “wajib” dalam hierarki, tetapi menjadi pendekatan yang paling tepat (the most appropriate method).

Pada Bab II Paragraf 2.2 OECD TP Guidelines 2017, dijelaskan bahwa :

“The selection of a Transfer Pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognized methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances.”

Berdasarkan paragraf di atas, maka dapat dikatakan bahwa pemilihan metode penetapan harga transfer harus mendapatkan metode yang paling tepat untuk setiap fakta dan kondisi serta pemilihan metode harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode, termasuk tingkat kesebandingan dan ketersediaan data pembanding. Sehingga lebih tepat jika metode dipilih berdasarkan metode yang paling sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Dengan kata lain, pendekatan hierarki (the hierarchical method) dalam memillih metode Transfer Pricing secara formal mungkin memang sudah tidak lagi dilakukan, dan digantikan oleh pendekatan yang paling tepat  (the most appropriate method). Namun, bukan berarti tidak ada proses (hierarki) yang harus diikuti. Hierarki yang dimaksud mensyaratkan wajib pajak dan otoritas pajak untuk sampai pada dan secara logis menerima hasil analisis dan kesimpulan dengan cara yang sebaik mungkin.

**Disclaimer**

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »