Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hierarchy Method atau The Most Appropriate Method?

Oleh: Jelita Tri Putri Hanum

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016, dokumen Transfer Pricing wajib diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.  Dokumen ini berisikan bukti-bukti valid bahwa transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut sudah memenuhi Arm’s Length Principles sebagaimana anjuran yang diberikan oleh OECD.

Untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha terdapat 5 metode yang dapat digunakan, diantaranya :

  1. Metode Perbandingan Harga antar Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
  2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
  3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
  4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
  5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Dari kelima metode di atas, masing-masing metode memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Merujuk pada pedoman Transfer Pricing yang dikeluarkan oleh OECD sebelum tahun 2010, pemilihan metode Transfer Pricing wajib menggunakan pendekatan hierarki (the hierarchical method). Berdasarkan tingkat keandalannya metode CUP menjadi pilihan yang utama, namun metode ini mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi, terutama untuk karakteristik produk. Dari sudut pandang wajib pajak, perusahaan akan menyesuaikan dengan kondisi yang paling menguntungkan ketika memilih metode Transfer Pricing, umumnya perusahaan memilih metode ini sesuai dengan kebijakan induk perusahaan. Dalam pendekatan hierarki ini, metode CUP merupakan metode yang direkomendasikan untuk digunakan dalam menunjukkan kepatuhan terhadap ALP untuk transaksi pihak berelasi.  Jika metode CUP tidak tersedia, perusahaan diharuskan menggunakan metode tradisional seperti cost-plus dan resale-plus. Metode TNMM sendiri bertindak sebagai jalan terakhir. Jika cara-cara sebelumnya tidak dapat diterapkan, maka metode TNMM dapat digunakan. Pemilihan metode dengan pendekatan hierarki juga mengatur adanya metode lain setelah metode tradisional (CUP, cost-plus dan resale price), seperti metode TNMM dan profit-split. Sehingga OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 1995 sangat merekomendasikan penggunaan hierarki dalam pemilihan metode Transfer Pricing.

Namun, pada tahun 2010 dan tahun-tahun selanjutnya (OECD TPG 2017) OECD TP Guideline memiliki karakteristik yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satu perubahan besar yang terjadi adalah terkait dengan penggunaan metode yang tidak lagi “wajib” dalam hierarki, tetapi menjadi pendekatan yang paling tepat (the most appropriate method).

Pada Bab II Paragraf 2.2 OECD TP Guidelines 2017, dijelaskan bahwa :

“The selection of a Transfer Pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognized methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances.”

Berdasarkan paragraf di atas, maka dapat dikatakan bahwa pemilihan metode penetapan harga transfer harus mendapatkan metode yang paling tepat untuk setiap fakta dan kondisi serta pemilihan metode harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode, termasuk tingkat kesebandingan dan ketersediaan data pembanding. Sehingga lebih tepat jika metode dipilih berdasarkan metode yang paling sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Dengan kata lain, pendekatan hierarki (the hierarchical method) dalam memillih metode Transfer Pricing secara formal mungkin memang sudah tidak lagi dilakukan, dan digantikan oleh pendekatan yang paling tepat  (the most appropriate method). Namun, bukan berarti tidak ada proses (hierarki) yang harus diikuti. Hierarki yang dimaksud mensyaratkan wajib pajak dan otoritas pajak untuk sampai pada dan secara logis menerima hasil analisis dan kesimpulan dengan cara yang sebaik mungkin.

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »