Dalam menentukan apakah pisah batas sudah benar, sebaiknya pengujian pisah batas dikoordinasikan dengan observasi penghitungan fisik persediaan.
Sebagai contoh, misalkan sualu pembelian persediaan seharga Rp40.000.000,- telah diterima pada tanggal 31 Desember petang, tak lama setelah penghitungan fisik selesai. Apabila pembelian ini dimasukkan dalam utang usaha dan pembellan tetapi dikeluarkan dari persediaan akhir, hasilnya adalah laba bersih akan kurang saji sebesar Rp40.000.000,- Sebaliknya, apabila pembelian dikeluarkan baik dari persediaan maupun dari utang usaha, maka kesalahan penyajian akan terjadi dalam neraca, tetapi laporan laba-rugl benar. Satu-satunya cara agar auditor bisa mengetahui tipe kesalahan penyajian mana yang telan terjadi adalah dengan mengkoordinasi pengujian pisah batas dengan observasi persediaan.
Informasi pisah balas untuk pembelian harus diperoleh selama observasi fisik persediaan. Pada waktu itu, auditor harus mereview prosedur-prosedur di bagian penerimaan barang untuk memastikan banwa semua barang yang diterima telah dihitung, dan auditor harus mencatal, dalam dokumentasi audit nomor laporan penerimaan barang terakhir yang dicantumkan dalam penghitungan fisik. Setelah tangga! penghitungan fisik, auditor kemudian harus menguji catatan akuntansi untuk pisah batas. Auditor harus menelusur nomor- nomor laporan penerimaan barang yang sebelumnya sudah didokumentasi ke catatan utang usaha untuk melakukan verifikasi bahwa mereka telah dimasukkan atau dikeluarkan dengan benar. Sebagai contoh, misalkan nomor laporan penerimaan barang terakhir yang menggambarkan persediaan yang dimasukkan ke dalam perhitungan fisik adalah 3167. Auditor harus mencatat nomor dokumen ini dan kemudian menelusurya beserta beberapa nomor sebelumnya ke faktur penjual yang bersangkutan dan ke daftar utang usaha atau ke master file tang usaha untuk menentukan bahwa mereka semua dilkutsertakan. Demikian pula, utang usaha untuk pembelian yang dicatat dalam laporan penerimaan barang dengan nomor lebih besar dari 3167 harus dikeluarkan dari utang usaha.
Apabila penghitungan fisik dilakukan sebelum tanggal terakhir dari tahun buku, auditor mash harus melakukan pisah batas utang usaha pada waktu penghitungan fisik dengan cara seperti diuralkan di atas. Selain itu, auditor harus melakukan verifikasi apakah semua pembelian yang terjadi antara penghitungan fisik dan tanggal akhir tahun telah ditambahkan pada persediaan fisik dan utang usaha.
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)