Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hubungan Istimewa Menurut PSAK No. 7

Oleh: M. Akmal Murtadho

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 mengatur rentang pengungkapan pihak-pthak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Berikut ini beberapa pengertian yang terkait dengan hubungan istimewa, sesai dengan PSAK No. 7 (IAI, Standar Akuntansi Keuangan Per 1 Juli 2009):

a. Pengertian Hubungan Istimewa Menurut PSAK

* Pihak-pihak dikatakan Mempunyai Hubungan Istimewa bila satu pihak mempunyal kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam meng-ambil keputusan keuangan dan operasional.

* Transaksi antara pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istime-wa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tánpa menghi-

raukan apakah suatu harga diperhitungkan.

* Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusa-haan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan, untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.

* Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan kepu-tusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara, antara lain, berdasarkan perwa-kilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses peru-musan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, per-tukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemili-kan bersama, anggaran dasar atau perjanjian.

b. Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

a. Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries, dan fellow subsidiaries).

b. Perusahaan asosiasi (associated company).

c. Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan memengaruhi atau dipengaruhi orang tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor).

d. Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi ang-gota dewan komisaris, direksi, dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut.

e. Perusahaan, di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang diuraikan dalam butir 3 atau 4, atau setiap orang yang mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut.

Ini mencakup perusahaan perusahaan yang dimiliki anggota de-. wan komisaris, direksi, atau pemegang saham utama perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.

f. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istime-wa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya (substance over the form principle).

*Disclaimer*

Sumber: Pohan, Manajemen Perpajakan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »