Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hubungan Istimewa Menurut PSAK No. 7

Oleh: M. Akmal Murtadho

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 mengatur rentang pengungkapan pihak-pthak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi antara perusahaan pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Berikut ini beberapa pengertian yang terkait dengan hubungan istimewa, sesai dengan PSAK No. 7 (IAI, Standar Akuntansi Keuangan Per 1 Juli 2009):

a. Pengertian Hubungan Istimewa Menurut PSAK

* Pihak-pihak dikatakan Mempunyai Hubungan Istimewa bila satu pihak mempunyal kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam meng-ambil keputusan keuangan dan operasional.

* Transaksi antara pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istime-wa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tánpa menghi-

raukan apakah suatu harga diperhitungkan.

* Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusa-haan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan, untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.

* Pengaruh signifikan adalah penyertaan dalam pengambilan kepu-tusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara, antara lain, berdasarkan perwa-kilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses peru-musan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, per-tukaran karyawan manajerial, atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemili-kan bersama, anggaran dasar atau perjanjian.

b. Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

a. Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries, dan fellow subsidiaries).

b. Perusahaan asosiasi (associated company).

c. Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan memengaruhi atau dipengaruhi orang tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor).

d. Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi ang-gota dewan komisaris, direksi, dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut.

e. Perusahaan, di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap orang yang diuraikan dalam butir 3 atau 4, atau setiap orang yang mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut.

Ini mencakup perusahaan perusahaan yang dimiliki anggota de-. wan komisaris, direksi, atau pemegang saham utama perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.

f. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istime-wa, perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk hukumnya (substance over the form principle).

*Disclaimer*

Sumber: Pohan, Manajemen Perpajakan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »