IBX-Jakarta. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kini telah dibuka. Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Badan berlangsung dari awal tahun hingga 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka hingga 31 Maret.
Kewajiban untuk melaporkan SPT timbul karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Meskipun merupakan kewajiban, masih ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara. Tindakan ini tentu dapat berujung pada sanksi, baik administratif maupun pidana, terutama jika seseorang lalai melapor SPT dalam jangka waktu yang lama.
Sanksi administratif mencakup kewajiban untuk membayar denda serta peningkatan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, wajib pajak (WP) yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada WP yang tidak melaporkan SPT adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap hingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” seperti yang dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, pada Selasa (28/3/2023).
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui platform online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59, total pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode 2024 mencapai 3,33 juta orang.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh meningkat sekitar 3,73%, dibandingkan dengan 3,21 juta wajib pajak pada periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi DJP nomor KT-06/2025, Jumat (28/2/2025).
Dari total 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang disampaikan per 12 Februari 2025, 3,23 juta di antaranya berasal dari wajib pajak pribadi, sementara 103,03 ribu lainnya adalah wajib pajak badan.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik mencapai 3,26 juta, sedangkan yang disampaikan secara manual sejumlah 75,77 ribu,” jelas Ditjen Pajak.
Seperti yang diketahui, mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 yang harus dilaporkan tahun ini masih menggunakan metode lama, yaitu e-Filing, meskipun sistem Coretax sudah diluncurkan pada 1 Januari 2025. Untuk pelaporan SPT Tahunan periode 2025 yang akan disampaikan pada 2026, wajib pajak dapat menggunakan sistem Coretax.
Sumber : Tak Lapor Pajak Bertahun-tahun, Sanksi Terberat Penjara!


