Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sebelumnya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024. Namun hingga kini, RUU tersebut tidak lagi masuk dalam daftar prioritas pembahasan, meskipun peran konsultan pajak semakin strategis seiring meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.

IKPI menilai ketiadaan undang-undang khusus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak. Oleh karena itu, pengesahan UU Konsultan Pajak dipandang perlu untuk menjamin perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan konsultan pajak bekerja berdasarkan kode etik serta standar profesi yang jelas.

Selain itu, IKPI menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola profesi, mulai dari pengaturan kewenangan dan tanggung jawab, mekanisme pengawasan, hingga penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Dengan pengaturan yang tegas, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak diharapkan dapat tetap terjaga dan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak.

IKPI berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, khususnya dalam mendorong transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak. Karena itu, IKPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.

Di sisi lain, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggotanya berinisial AKS di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. IKPI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI sebagaimana diatur dalam AD/ART. Pengurus Pusat akan mengambil langkah organisasi berdasarkan putusan Dewan Kehormatan tersebut. IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendampingan hukum bagi anggota tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

IKPI berharap dinamika yang terjadi dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem dan tata kelola profesi ke depan. Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai tetap menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Sumber : IKPI Desak Pengesahan UU Konsultan Pajak demi Kepastian Hukum & Integritas Profesi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »