IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sebelumnya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024. Namun hingga kini, RUU tersebut tidak lagi masuk dalam daftar prioritas pembahasan, meskipun peran konsultan pajak semakin strategis seiring meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.
IKPI menilai ketiadaan undang-undang khusus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak. Oleh karena itu, pengesahan UU Konsultan Pajak dipandang perlu untuk menjamin perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan konsultan pajak bekerja berdasarkan kode etik serta standar profesi yang jelas.
Selain itu, IKPI menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola profesi, mulai dari pengaturan kewenangan dan tanggung jawab, mekanisme pengawasan, hingga penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Dengan pengaturan yang tegas, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak diharapkan dapat tetap terjaga dan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak.
IKPI berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, khususnya dalam mendorong transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak. Karena itu, IKPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.
Di sisi lain, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggotanya berinisial AKS di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. IKPI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI sebagaimana diatur dalam AD/ART. Pengurus Pusat akan mengambil langkah organisasi berdasarkan putusan Dewan Kehormatan tersebut. IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendampingan hukum bagi anggota tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.
IKPI berharap dinamika yang terjadi dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem dan tata kelola profesi ke depan. Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai tetap menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Sumber : IKPI Desak Pengesahan UU Konsultan Pajak demi Kepastian Hukum & Integritas Profesi


