IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali para petugas pajak. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital, sekaligus menekan beban biaya mobilitas dan energi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui keterangan resminya pada Kamis (2/4/2026), menegaskan bahwa kewajiban WFH pada hari Jumat bukan berarti hari libur bagi para ASN. Dalam konteks operasional DJP, kebijakan ini berdampak langsung pada penjadwalan agenda tatap muka. Kegiatan yang membutuhkan interaksi langsung secara mendalam dengan petugas pajak, seperti pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun agenda pemeriksaan fisik, akan dihindari pada hari Jumat dan dialihkan ke hari kerja lainnya.
Implementasi WFH ini merupakan satu kesatuan dengan program efisiensi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers hibrida dari Seoul, Republik Korea, pada Selasa (31/3/2026), memaparkan bahwa pemerintah turut membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Pengecualian hanya berlaku untuk kendaraan operasional khusus dan kendaraan bermotor listrik. Melalui kebijakan ini, ASN didorong untuk memaksimalkan penggunaan transportasi publik. Di samping itu, pemerintah juga memangkas kuota perjalanan dinas secara signifikan, yakni pengurangan sebesar 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Langkah efisiensi preventif dan adaptif ini tidak hanya menyasar instansi pusat. Pemerintah daerah turut diimbau untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Di sektor swasta, langkah serupa juga didorong melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menaungi gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja dengan tetap memperhatikan karakteristik spesifik dari setiap sektor usaha.
Tempat Pelayanan Terpadu Tetap Buka
Meskipun kebijakan WFH diterapkan secara masif pada akhir pekan kerja, DJP memberikan jaminan bahwa fungsi pelayanan publik tidak akan terganggu. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di seluruh kantor pajak tetap beroperasi secara normal mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, dengan penyesuaian rasio jumlah personel. Selain layanan tatap muka yang bersifat esensial, Wajib Pajak tetap dapat mengakses secara penuh berbagai kanal layanan jarak jauh, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi daring Kantor Pelayanan Pajak (KPP), live chat, pojok pajak, serta media sosial resmi DJP.
Sumber: WFH Berlaku, DJP Pastikan Pelayanan Pajak Tetap Normal


