Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang DIbebaskan dari Pengenaan PPN

Oleh: Maskudin

PP No.49 Tahun 2022 mengatur tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang DIbebaskan dari Pengenaan PPN sebagai berikut:

Untuk Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVTD- 19);

b. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama;

Buku pelajaran umum meliputi:

i. buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; dan

ii. buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

c. Barang Kena Pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah;

b. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

3. sumbangan; dan

c. Jasa Kena Pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

*Disclaimer*

Recent Posts

Sri Mulyani Kunjungi Kantor Pajak untuk Tinjau Coretax

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turun langsung untuk mengecek pelaksanaan sistem Coretax di KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis (23/1/2025). Kegiatan tersebut terlihat dari unggahan Sri Mulyani di akun Instagramnya, @smindrawati. Dalam kunjungannya, ia mendengarkan berbagai masukan serta

Read More »

Memahami SASB: Standar Akuntansi untuk Keberlanjutan Bisnis

IBX – Jakarta. Dalam era di mana keberlanjutan menjadi prioritas utama bagi dunia bisnis, Sustainability Accounting Standards Board (SASB) hadir sebagai panduan bagi perusahaan untuk mengintegrasikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) ke dalam laporan keuangan mereka. Dengan menyediakan kerangka kerja yang spesifik untuk berbagai sektor industri, SASB membantu

Read More »

Usut Penghematan Anggaran 306 Triliun Yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dan bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan

Read More »