Oleh: Maskudin
PP No.49 Tahun 2022 mengatur tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu yang DIbebaskan dari Pengenaan PPN sebagai berikut:
Untuk Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVTD- 19);
b. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama;
Buku pelajaran umum meliputi:
i. buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; dan
ii. buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
c. Barang Kena Pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah;
b. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
3. sumbangan; dan
c. Jasa Kena Pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
*Disclaimer*