Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indonesia Resmi Terapkan Bea Keluar Emas Mulai 23 Desember 2025, Tarif Hingga 15% untuk Dorong Hilirisasi dan Tambah Penerimaan Negara!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan pengenaan bea keluar (tarif ekspor) atas komoditas emas yang akan mulai berlaku 23 Desember 2025. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif bea keluar antara 7,5% hingga 15% berdasarkan jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan pemerintah.

Menurut ketentuan yang baru diundangkan, tarif bea keluar dikenakan progresif: 

  • Tarif lebih rendah diterapkan pada emas batangan yang telah dimurnikan (minted bars
  • Tarif lebih tinggi menyasar produk yang kurang terproses, seperti emas doré atau ingot
  • Bila harga referensi emas global berada di kisaran US$2.800–3.200 per troy ounce, tarif akan berada di level 7,5%–12,5%. Namun jika harga acuan naik di atas US$3.200, tarif bea keluar akan meningkat menjadi 10%–15% sesuai jenis dan bentuk emas yang diekspor.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor ekspor komoditas serta mendorong pengolahan dan hilirisasi emas di dalam negeri, sehingga nilai tambah dari sektor pertambangan dapat lebih besar dinikmati oleh industri nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerapan bea keluar ini diproyeksikan mampu menyumbang sekitar 3 triliun rupiah (sekitar US$180 juta) tambahan penerimaan negara pada 2026. Pendapatan tersebut diharapkan berasal dari pungutan bea keluar terhadap ekspor berbagai produk emas dalam kondisi pasar global yang masih tinggi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperluas basis pajak ekspor komoditas strategis lainnya, termasuk rencana pengenaan pajak ekspor batu bara, yang diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Beberapa pihak, termasuk anggota DPR RI dari Komisi XI, menyambut baik kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa pemberlakuan tarif bea keluar emas dapat memperkuat struktur industri nasional dan mengakselerasi proses hilirisasi sumber daya mineral Indonesia. Namun, pelaku industri dan eksportir emas mengingatkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan mekanisme yang jelas agar adaptasi terhadap aturan baru dapat berjalan lancar, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kegiatan ekspor emas. Pemerintah sendiri berjanji akan terus melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan kondisi harga emas yang masih tinggi di pasar global, aturan baru ini dipandang sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas mineral sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi domestik.

Sumber: “Gold Export Tax Starts: Here’s How Indonesia’s New Tariffs Will Work”

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »