

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama para pemimpin dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, MLI STTR merupakan instrumen kunci dalam penerapan Pilar 2, yang bertujuan untuk mengurangi persaingan tidak sehat dalam tarif pajak global dan memperkuat regulasi anti-penghindaran pajak.
Dengan MLI STTR, suatu negara dapat mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas pendapatan tertentu seperti royalti, bunga, dan layanan tertentu yang dibayarkan ke negara mitra yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika tarif pajak yang dikenakan kurang dari 9%. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pendapatan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam setahun. Sementara itu, untuk jenis pendapatan lain di luar bunga dan royalti, nilai pembayaran harus lebih tinggi dari biaya pokok ditambah margin 8,5%.
Sri Mulyani menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerjasama ekonomi global. Inisiatif ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan domestik dapat bersaing secara lebih efektif.
Selain itu, MLI STTR diharapkan dapat memperkuat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi makro. Komitmen ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya mobilisasi sumber daya domestik, menyatakan bahwa STTR memberikan kesempatan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka. Proses penerapan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak, tanpa perlu negosiasi bilateral. Namun, instrumen ini diharapkan akan berdampak pada 29 P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga masih memerlukan proses ratifikasi dari pemerintah untuk implementasinya.
*Disclaimer*
Sumber: Sri Mulyani Ungkap RI Punya Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak (CNBC Indonesia)