IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan minimal 750 juta euro wajib dikenakan pajak badan minimal sebesar 15%.
Menyesuaikan dengan Tren Ekonomi Digital
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan alokasi hak pemajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Dalam ekosistem bisnis digital, perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari suatu negara tanpa kehadiran fisik di sana. Hal ini sebelumnya menjadi tantangan karena pemerintah setempat kesulitan memungut pajak dari perusahaan yang berada di luar yurisdiksi mereka.
Dengan pajak minimum global, hak pemajakan tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik, melainkan berdasarkan kesepakatan internasional. Prianto menegaskan, kebijakan ini tidak lagi bergantung pada aturan yang tertuang dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), melainkan disesuaikan dengan model bisnis modern.
“Aturan ini memastikan Indonesia tetap memiliki hak memungut pajak dari grup perusahaan multinasional yang mendapatkan penghasilan dari negara ini, meskipun mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia,” ujar Prianto, Minggu (19/1/2025).
Mengatasi Praktik BEPS
Menurut Prianto, PMK 136/2024 juga berupaya mengatasi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), di mana perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau tanpa pajak (tax haven). Dengan kebijakan ini, perusahaan tetap harus membayar pajak tambahan agar memenuhi tarif pajak minimum global sebesar 15%.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah grup perusahaan memiliki dua entitas di negara yang berbeda — misalnya, Perusahaan A di negara dengan tarif pajak hanya 5% (tax haven) dan Perusahaan B di Indonesia — maka Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan sebesar 10% untuk memastikan tarif efektif keseluruhan mencapai 15%. Hal ini berlaku jika Perusahaan A memperoleh keuntungan dari Indonesia melalui afiliasi dengan Perusahaan B.
Meningkatkan Penerimaan Pajak
Kebijakan pajak minimum global diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak negara dan menciptakan keadilan dalam persaingan bisnis global. Dengan menghilangkan insentif untuk memindahkan keuntungan ke tax haven, aturan ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari ekonomi digital.
Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang ketat dan koordinasi dengan negara-negara lain. Sebagai salah satu langkah untuk mencegah penghindaran pajak, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam adaptasi sistem perpajakan terhadap dinamika ekonomi global.
Sumber: Pajak Berburu Perusahaan Multinasional Nir Kantor di Indonesia, Pengamat Minta Antisipasi BEPS (Bisnis.com)