Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan minimal 750 juta euro wajib dikenakan pajak badan minimal sebesar 15%.

Menyesuaikan dengan Tren Ekonomi Digital

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan alokasi hak pemajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Dalam ekosistem bisnis digital, perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari suatu negara tanpa kehadiran fisik di sana. Hal ini sebelumnya menjadi tantangan karena pemerintah setempat kesulitan memungut pajak dari perusahaan yang berada di luar yurisdiksi mereka.

Dengan pajak minimum global, hak pemajakan tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik, melainkan berdasarkan kesepakatan internasional. Prianto menegaskan, kebijakan ini tidak lagi bergantung pada aturan yang tertuang dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), melainkan disesuaikan dengan model bisnis modern.

“Aturan ini memastikan Indonesia tetap memiliki hak memungut pajak dari grup perusahaan multinasional yang mendapatkan penghasilan dari negara ini, meskipun mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia,” ujar Prianto, Minggu (19/1/2025).

Mengatasi Praktik BEPS

Menurut Prianto, PMK 136/2024 juga berupaya mengatasi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), di mana perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau tanpa pajak (tax haven). Dengan kebijakan ini, perusahaan tetap harus membayar pajak tambahan agar memenuhi tarif pajak minimum global sebesar 15%.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah grup perusahaan memiliki dua entitas di negara yang berbeda — misalnya, Perusahaan A di negara dengan tarif pajak hanya 5% (tax haven) dan Perusahaan B di Indonesia — maka Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan sebesar 10% untuk memastikan tarif efektif keseluruhan mencapai 15%. Hal ini berlaku jika Perusahaan A memperoleh keuntungan dari Indonesia melalui afiliasi dengan Perusahaan B.

Meningkatkan Penerimaan Pajak

Kebijakan pajak minimum global diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak negara dan menciptakan keadilan dalam persaingan bisnis global. Dengan menghilangkan insentif untuk memindahkan keuntungan ke tax haven, aturan ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari ekonomi digital.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang ketat dan koordinasi dengan negara-negara lain. Sebagai salah satu langkah untuk mencegah penghindaran pajak, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam adaptasi sistem perpajakan terhadap dinamika ekonomi global.

Sumber: Pajak Berburu Perusahaan Multinasional Nir Kantor di Indonesia, Pengamat Minta Antisipasi BEPS (Bisnis.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »