

IBX-Jakarta. Pajak ditanggung pemerintah (DTP) merupakan kebijakan fiskal di mana pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dibayar oleh pemerintah menggunakan dana yang telah dialokasikan dalam APBN. Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan sekaligus mendorong kegiatan ekonomi.
Pajak DTP sering kali diterapkan dalam situasi tertentu yang memerlukan intervensi fiskal, seperti saat pandemi Covid-19, ketika ekonomi melambat dan daya beli masyarakat menurun. Kebijakan ini berfungsi sebagai insentif untuk mendorong konsumsi, investasi, serta menjaga arus kas pelaku usaha agar tetap produktif. Selain itu, insentif pajak DTP juga berperan dalam mendukung sektor-sektor strategis yang membutuhkan dorongan, seperti industri manufaktur, properti, dan usaha kecil menengah (UMKM).
Dalam implementasinya, pajak DTP dapat mencakup berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Misalnya, dalam mendukung sektor properti, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan rumah tertentu sehingga masyarakat memiliki akses lebih mudah untuk memiliki hunian.
Demikian pula, kebijakan penanggungan PPnBM untuk kendaraan bermotor diterapkan sebagai upaya merangsang industri otomotif yang terdampak. Seluruh mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pajak DTP ini diatur dalam peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satunya PMK 92/2023. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan ekonomi dapat bergerak lebih dinamis, lapangan pekerjaan tercipta, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Salah satu implementasinya hadir melalui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus bagi sektor padat karya. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor ini sebagai langkah konkret mendukung industri yang tengah mengalami tekanan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penanggungan PPh Pasal 21 diberikan untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan mendukung keberlangsungan industri padat karya, seperti tekstil, sepatu, dan furnitur, yang mengalami perlambatan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri. Dengan adanya penanggungan PPh dan PPN oleh pemerintah, sektor padat karya diharapkan dapat pulih lebih cepat, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi positif pada perekonomian nasional. Rincian lebih lanjut terkait mekanisme kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sejalan dengan prinsip-prinsip pajak DTP yang telah diimplementasikan sebelumnya di sektor lain.
Kebijakan ini menegaskan peran pajak ditanggung pemerintah sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam mendukung sektor prioritas dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan yang ada. Melalui insentif pajak PPh dan PPN DTP, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan industri padat karya tetap produktif, mampu bersaing, dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
*Disclaimer
Sumber: Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak Cuma Berlaku Bagi Pekerja di Sektor Ini! (CNBC Indonesia)