Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Industri Pertambangan dan Pengolahan: Setoran Pajak Merosot, Apa yang Terjadi?

Sektor industri pengolahan dan pertambangan sedang mengalami kesulitan, yang tercermin dari penurunan drastis setoran pajak hingga Agustus 2024. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyampaikan bahwa total penerimaan pajak selama delapan bulan ini mencapai Rp 1.196,5 triliun, menurun 4% dibandingkan Rp 1.247 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Meskipun demikian, Thomas menegaskan bahwa mayoritas sektor utama, khususnya yang tidak terkait langsung dengan komoditas, menunjukkan kinerja yang positif.

Setoran pajak dari sektor pengolahan tercatat Rp 287,97 triliun, berkontribusi 25,4% terhadap total penerimaan pajak. Namun, sektor ini mengalami penurunan pertumbuhan bersih sebesar 12,2% dan bruto sebesar 1,4%. Thomas menjelaskan bahwa penyebab penurunan ini adalah berkurangnya pembayaran PPh Badan tahunan dan meningkatnya restitusi pada subsektor yang terkait dengan komoditas seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk.

Sementara itu, kontribusi sektor pertambangan hanya 5,8% dari total penerimaan pajak, dengan realisasi sebesar Rp 65,9 triliun. Setoran ini mengalami penurunan signifikan, yaitu 50,5% secara neto dan 35% secara bruto. Menurut Thomas, kontraksi di sektor ini disebabkan oleh penurunan PPh Badan tahunan dan angsuran PPh, yang dipicu oleh turunnya harga komoditas pada tahun 2023, perubahan status izin usaha wajib pajak batu bara, serta peningkatan restitusi.

Di sisi lain, sektor lainnya menunjukkan pertumbuhan, seperti perdagangan yang mencapai Rp 287,51 triliun dengan kontribusi 25,4%. Sektor ini mengalami peningkatan 3,1% secara neto dan 10,1% secara bruto, berkat konsumsi domestik yang baik meskipun ada peningkatan restitusi.

Sektor keuangan dan asuransi tumbuh sebesar 11,9% secara neto dan 12,1% secara bruto, dengan realisasi mencapai Rp 160,82 triliun dan kontribusi 14,2%. Kenaikan setoran di sektor ini disebabkan oleh meningkatnya kredit, dana pihak ketiga, dan suku bunga. Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan realisasi Rp 54,19 triliun dengan kontribusi 4,8%, tumbuh 3,1% neto dan 5,6% bruto, berkat terjaganya pertumbuhan ekonomi domestik.

Sektor konstruksi dan real estat juga menunjukkan kinerja yang baik, dengan setoran sebesar Rp 53,85 triliun, tumbuh 8,4% secara neto dan 13,1% secara bruto, memberikan kontribusi 4,7%. Sektor informasi dan komunikasi mencapai Rp 41,45 triliun, dengan pertumbuhan 9,9% neto dan 12,9% bruto, sementara jasa perusahaan menyumbang Rp 41,26 triliun dengan pertumbuhan 8% neto dan 7,6% bruto.

*Disclaimer

Sumber: Industri Tambang & Pengolahan Mulai Loyo, Setoran Pajak Merosot Tajam

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »