Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak besar yang memiliki transaksi signifikan.

“Karena merekalah yang akan sangat terdampak oleh implementasi core tax,” ujar Suryo, seperti yang dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Dia menambahkan bahwa meskipun demikian, DJP tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Dia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses simulasi core tax serta menemukan buku dan video panduan penggunaan coretax di website DJP online.

Sistem uji coba yang dikenal sebagai simulator core tax ini dapat diakses melalui website pajak.go.id sejak awal pekan ini, tepatnya pada 23 September 2024. Simulator coretax bersifat interaktif dan akan memperkenalkan Wajib Pajak pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.

“Simulator coretax dapat diakses kapan saja dan di mana saja menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui siaran pers yang dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Untuk menggunakan simulator ini, Wajib Pajak harus mendaftar di laman awal akun DJP Online. Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi ke alamat email yang terdaftar di akun DJP Online.

“Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja,” kata Dwi Astuti.

Dwi juga menekankan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi mereka saat mengakses simulator ini, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan data Wajib Pajak yang sebenarnya.

Untuk mendukung edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. DJP juga telah melaksanakan edukasi langsung dengan metode hands-on di seluruh unit kerja, termasuk untuk Wajib Pajak prioritas.

Selain itu, dia menambahkan bahwa DJP juga menyediakan fasilitas belajar mandiri berupa video tutorial dan handbook. DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu Wajib Pajak mempelajari penggunaan coretax. Fasilitas belajar ini dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP.

Saat ini, video tutorial dan handbook sudah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat ditemukan di YouTube @DitjenpajakRI, sedangkan handbook bisa diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sumber: Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak ‘Coretax’, Ini Caranya!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »