Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak besar yang memiliki transaksi signifikan.

“Karena merekalah yang akan sangat terdampak oleh implementasi core tax,” ujar Suryo, seperti yang dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Dia menambahkan bahwa meskipun demikian, DJP tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Dia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses simulasi core tax serta menemukan buku dan video panduan penggunaan coretax di website DJP online.

Sistem uji coba yang dikenal sebagai simulator core tax ini dapat diakses melalui website pajak.go.id sejak awal pekan ini, tepatnya pada 23 September 2024. Simulator coretax bersifat interaktif dan akan memperkenalkan Wajib Pajak pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.

“Simulator coretax dapat diakses kapan saja dan di mana saja menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui siaran pers yang dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Untuk menggunakan simulator ini, Wajib Pajak harus mendaftar di laman awal akun DJP Online. Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi ke alamat email yang terdaftar di akun DJP Online.

“Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja,” kata Dwi Astuti.

Dwi juga menekankan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi mereka saat mengakses simulator ini, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan data Wajib Pajak yang sebenarnya.

Untuk mendukung edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. DJP juga telah melaksanakan edukasi langsung dengan metode hands-on di seluruh unit kerja, termasuk untuk Wajib Pajak prioritas.

Selain itu, dia menambahkan bahwa DJP juga menyediakan fasilitas belajar mandiri berupa video tutorial dan handbook. DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu Wajib Pajak mempelajari penggunaan coretax. Fasilitas belajar ini dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP.

Saat ini, video tutorial dan handbook sudah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat ditemukan di YouTube @DitjenpajakRI, sedangkan handbook bisa diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sumber: Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak ‘Coretax’, Ini Caranya!

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »