Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Alasan Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus!

IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat terbang akan dihapuskan sesuai usulan Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi. Penghapusan ini diperkirakan diperlukan untuk mengatasi mahalnya tiket pesawat terbang.

Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan ide tersebut muncul setelah lembaganya melakukan kajian untuk mengidentifikasi berbagai cara guna menekan harga tiket pesawat. Diskusi tersebut, salah satunya dilakukan bersama asosiasi penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

“Jadi kami merekomendasikan setelah kami diskusi dengan yang lain, termasuk INACA,” kata Robby dalam program Focus On Infra di CNBC Indonesia, Rabu, (14/8/2024).

Sebagaimana diketahui, pesawat adalah satu-satunya moda transportasi publik yang terkena PPN tersebut. Robby mengatakan PPN 11% menjadi salah satu komponen yang berkontribusi pada pembentukan harga tiket.

“Memang saat ini tiket pesawat itu kena PPN 11%,” kata dia.

Selain penghapusan PPN, Robby mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif fiskal. Insentif itu utamanya untuk avtur, suku cadang pesawat dan komponen lainnya.

Robby bilang avtur menjadi salah satu komponen yang paling berpengaruh dalam pembentukan harga tiket. Dia bilang pembelian avtur berkontribusi sebesar 52% untuk operasional pesawat. “Avtur menjadi komponen paling menentukan untuk pesawat,” kata dia.

Harga avtur amat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya nilai tukar dolar Amerika Serikat. Karena itu, BKT merekomendasikan agar avtur bisa disediakan oleh banyak perusahaan.

“Rekomendasi kami mendorong multiprovider untuk avtur yang menjadi bahan utama industri penerbangan,” kata dia.

*Disclaimer*

Sumber: Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus, Ini Alasannya! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »