Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Alasan Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus!

IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat terbang akan dihapuskan sesuai usulan Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi. Penghapusan ini diperkirakan diperlukan untuk mengatasi mahalnya tiket pesawat terbang.

Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan ide tersebut muncul setelah lembaganya melakukan kajian untuk mengidentifikasi berbagai cara guna menekan harga tiket pesawat. Diskusi tersebut, salah satunya dilakukan bersama asosiasi penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

“Jadi kami merekomendasikan setelah kami diskusi dengan yang lain, termasuk INACA,” kata Robby dalam program Focus On Infra di CNBC Indonesia, Rabu, (14/8/2024).

Sebagaimana diketahui, pesawat adalah satu-satunya moda transportasi publik yang terkena PPN tersebut. Robby mengatakan PPN 11% menjadi salah satu komponen yang berkontribusi pada pembentukan harga tiket.

“Memang saat ini tiket pesawat itu kena PPN 11%,” kata dia.

Selain penghapusan PPN, Robby mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif fiskal. Insentif itu utamanya untuk avtur, suku cadang pesawat dan komponen lainnya.

Robby bilang avtur menjadi salah satu komponen yang paling berpengaruh dalam pembentukan harga tiket. Dia bilang pembelian avtur berkontribusi sebesar 52% untuk operasional pesawat. “Avtur menjadi komponen paling menentukan untuk pesawat,” kata dia.

Harga avtur amat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya nilai tukar dolar Amerika Serikat. Karena itu, BKT merekomendasikan agar avtur bisa disediakan oleh banyak perusahaan.

“Rekomendasi kami mendorong multiprovider untuk avtur yang menjadi bahan utama industri penerbangan,” kata dia.

*Disclaimer*

Sumber: Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus, Ini Alasannya! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »