Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Alasan Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus!

IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat terbang akan dihapuskan sesuai usulan Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi. Penghapusan ini diperkirakan diperlukan untuk mengatasi mahalnya tiket pesawat terbang.

Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan ide tersebut muncul setelah lembaganya melakukan kajian untuk mengidentifikasi berbagai cara guna menekan harga tiket pesawat. Diskusi tersebut, salah satunya dilakukan bersama asosiasi penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

“Jadi kami merekomendasikan setelah kami diskusi dengan yang lain, termasuk INACA,” kata Robby dalam program Focus On Infra di CNBC Indonesia, Rabu, (14/8/2024).

Sebagaimana diketahui, pesawat adalah satu-satunya moda transportasi publik yang terkena PPN tersebut. Robby mengatakan PPN 11% menjadi salah satu komponen yang berkontribusi pada pembentukan harga tiket.

“Memang saat ini tiket pesawat itu kena PPN 11%,” kata dia.

Selain penghapusan PPN, Robby mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif fiskal. Insentif itu utamanya untuk avtur, suku cadang pesawat dan komponen lainnya.

Robby bilang avtur menjadi salah satu komponen yang paling berpengaruh dalam pembentukan harga tiket. Dia bilang pembelian avtur berkontribusi sebesar 52% untuk operasional pesawat. “Avtur menjadi komponen paling menentukan untuk pesawat,” kata dia.

Harga avtur amat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya nilai tukar dolar Amerika Serikat. Karena itu, BKT merekomendasikan agar avtur bisa disediakan oleh banyak perusahaan.

“Rekomendasi kami mendorong multiprovider untuk avtur yang menjadi bahan utama industri penerbangan,” kata dia.

*Disclaimer*

Sumber: Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus, Ini Alasannya! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »