Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Dia Poin Perubahan Dalam PMK 15 Tahun 2025, Perlu Diperhatikan!

IBX-Jakarta; Dengan diterbitkannya PMK no 15 Tahun 2025 pada 14 Februari kemarin, pemerintah berupaya memberi kepastian hukum dan simplifikasi mengenai pemeriksaan pajak dengan mengubah beberapa poin ketentuan yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak. Berikut ini adalah beberapa poin perubahannya:

  1. Terdapat 3 Jenis Pemeriksaan Pajak

Pasal 2 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Infomasi lebih lengkap mengenai pemeriksaan dapat dibaca di link berikut: PMK Terbaru, Ada Tiga Tipe Pemeriksaan?

  • Perpanjangan Pemeriksaan dengan Tujuan Khusus

Pasal 6 mengatur bahwa pemeriksaan dengan tujuan lain, seperti pengujian transaksi dalam satu kelompok wajib pajak atau yang dicurigai melakukan transfer pricing serta rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang hingga empat bulan.

  • Batas Waktu Pemenuhan Permintaan Data

Pasal 12 menetapkan bahwa wajib pajak memiliki waktu maksimal satu bulan untuk memenuhi permintaan data. Jika data diserahkan setelah jangka waktu tersebut, maka dapat dianggap tidak diberikan. Setelah menerima dokumen, pemeriksa pajak wajib menyusun Berita Acara yang mencatat apakah wajib pajak telah menyerahkan seluruh dokumen, hanya sebagian, atau sama sekali tidak memenuhi permintaan.

  • Perhitungan Penghasilan Secara Jabatan

Jika dokumen yang diserahkan wajib pajak tidak memadai atau menyulitkan proses pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan pendekatan jabatan. Selain itu, dalam kasus yang mengindikasikan adanya tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat merekomendasikan pemeriksaan Bukti Permulaan. Perubahan ini juga tercantum dalam Pasal 12 Bagian Keempat.

  • Perubahan Waktu Tanggapan terhadap SPHP

Pasal 18 ayat 2 Bagian Kedelapan mengurangi jangka waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari tujuh hari kerja menjadi lima hari kerja. Pada PMK baru ini juga tidak menyebutkan keterangan mengenai perpanjangan seperti dalam PMK lama.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »