Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Dia Poin Perubahan Dalam PMK 15 Tahun 2025, Perlu Diperhatikan!

IBX-Jakarta; Dengan diterbitkannya PMK no 15 Tahun 2025 pada 14 Februari kemarin, pemerintah berupaya memberi kepastian hukum dan simplifikasi mengenai pemeriksaan pajak dengan mengubah beberapa poin ketentuan yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak. Berikut ini adalah beberapa poin perubahannya:

  1. Terdapat 3 Jenis Pemeriksaan Pajak

Pasal 2 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Infomasi lebih lengkap mengenai pemeriksaan dapat dibaca di link berikut: PMK Terbaru, Ada Tiga Tipe Pemeriksaan?

  • Perpanjangan Pemeriksaan dengan Tujuan Khusus

Pasal 6 mengatur bahwa pemeriksaan dengan tujuan lain, seperti pengujian transaksi dalam satu kelompok wajib pajak atau yang dicurigai melakukan transfer pricing serta rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang hingga empat bulan.

  • Batas Waktu Pemenuhan Permintaan Data

Pasal 12 menetapkan bahwa wajib pajak memiliki waktu maksimal satu bulan untuk memenuhi permintaan data. Jika data diserahkan setelah jangka waktu tersebut, maka dapat dianggap tidak diberikan. Setelah menerima dokumen, pemeriksa pajak wajib menyusun Berita Acara yang mencatat apakah wajib pajak telah menyerahkan seluruh dokumen, hanya sebagian, atau sama sekali tidak memenuhi permintaan.

  • Perhitungan Penghasilan Secara Jabatan

Jika dokumen yang diserahkan wajib pajak tidak memadai atau menyulitkan proses pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan pendekatan jabatan. Selain itu, dalam kasus yang mengindikasikan adanya tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat merekomendasikan pemeriksaan Bukti Permulaan. Perubahan ini juga tercantum dalam Pasal 12 Bagian Keempat.

  • Perubahan Waktu Tanggapan terhadap SPHP

Pasal 18 ayat 2 Bagian Kedelapan mengurangi jangka waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari tujuh hari kerja menjadi lima hari kerja. Pada PMK baru ini juga tidak menyebutkan keterangan mengenai perpanjangan seperti dalam PMK lama.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »