Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Dia Poin Perubahan Dalam PMK 15 Tahun 2025, Perlu Diperhatikan!

IBX-Jakarta; Dengan diterbitkannya PMK no 15 Tahun 2025 pada 14 Februari kemarin, pemerintah berupaya memberi kepastian hukum dan simplifikasi mengenai pemeriksaan pajak dengan mengubah beberapa poin ketentuan yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak. Berikut ini adalah beberapa poin perubahannya:

  1. Terdapat 3 Jenis Pemeriksaan Pajak

Pasal 2 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Infomasi lebih lengkap mengenai pemeriksaan dapat dibaca di link berikut: PMK Terbaru, Ada Tiga Tipe Pemeriksaan?

  • Perpanjangan Pemeriksaan dengan Tujuan Khusus

Pasal 6 mengatur bahwa pemeriksaan dengan tujuan lain, seperti pengujian transaksi dalam satu kelompok wajib pajak atau yang dicurigai melakukan transfer pricing serta rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang hingga empat bulan.

  • Batas Waktu Pemenuhan Permintaan Data

Pasal 12 menetapkan bahwa wajib pajak memiliki waktu maksimal satu bulan untuk memenuhi permintaan data. Jika data diserahkan setelah jangka waktu tersebut, maka dapat dianggap tidak diberikan. Setelah menerima dokumen, pemeriksa pajak wajib menyusun Berita Acara yang mencatat apakah wajib pajak telah menyerahkan seluruh dokumen, hanya sebagian, atau sama sekali tidak memenuhi permintaan.

  • Perhitungan Penghasilan Secara Jabatan

Jika dokumen yang diserahkan wajib pajak tidak memadai atau menyulitkan proses pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan pendekatan jabatan. Selain itu, dalam kasus yang mengindikasikan adanya tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat merekomendasikan pemeriksaan Bukti Permulaan. Perubahan ini juga tercantum dalam Pasal 12 Bagian Keempat.

  • Perubahan Waktu Tanggapan terhadap SPHP

Pasal 18 ayat 2 Bagian Kedelapan mengurangi jangka waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari tujuh hari kerja menjadi lima hari kerja. Pada PMK baru ini juga tidak menyebutkan keterangan mengenai perpanjangan seperti dalam PMK lama.

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »