

IBX-Jakarta; Dengan diterbitkannya PMK no 15 Tahun 2025 pada 14 Februari kemarin, pemerintah berupaya memberi kepastian hukum dan simplifikasi mengenai pemeriksaan pajak dengan mengubah beberapa poin ketentuan yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak. Berikut ini adalah beberapa poin perubahannya:
- Terdapat 3 Jenis Pemeriksaan Pajak
Pasal 2 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Infomasi lebih lengkap mengenai pemeriksaan dapat dibaca di link berikut: PMK Terbaru, Ada Tiga Tipe Pemeriksaan?
- Perpanjangan Pemeriksaan dengan Tujuan Khusus
Pasal 6 mengatur bahwa pemeriksaan dengan tujuan lain, seperti pengujian transaksi dalam satu kelompok wajib pajak atau yang dicurigai melakukan transfer pricing serta rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang hingga empat bulan.
- Batas Waktu Pemenuhan Permintaan Data
Pasal 12 menetapkan bahwa wajib pajak memiliki waktu maksimal satu bulan untuk memenuhi permintaan data. Jika data diserahkan setelah jangka waktu tersebut, maka dapat dianggap tidak diberikan. Setelah menerima dokumen, pemeriksa pajak wajib menyusun Berita Acara yang mencatat apakah wajib pajak telah menyerahkan seluruh dokumen, hanya sebagian, atau sama sekali tidak memenuhi permintaan.
- Perhitungan Penghasilan Secara Jabatan
Jika dokumen yang diserahkan wajib pajak tidak memadai atau menyulitkan proses pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan pendekatan jabatan. Selain itu, dalam kasus yang mengindikasikan adanya tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat merekomendasikan pemeriksaan Bukti Permulaan. Perubahan ini juga tercantum dalam Pasal 12 Bagian Keempat.
- Perubahan Waktu Tanggapan terhadap SPHP
Pasal 18 ayat 2 Bagian Kedelapan mengurangi jangka waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari tujuh hari kerja menjadi lima hari kerja. Pada PMK baru ini juga tidak menyebutkan keterangan mengenai perpanjangan seperti dalam PMK lama.