

IBX-Jakarta. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui pengenaan pajak baru seperti pajak alat berat. Di Jakarta, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2024 untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan penggunaan alat berat di sektor industri dan konstruksi lebih teratur.
Pengertian Pajak Alat Berat
Salah satu retribusi daerah baru yang akan diberlakukan Jakarta pada tahun 2024 adalah pajak alat berat. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tentang pajak ini. Menyikapi UU HKPD, maka dibuatlah peraturan daerah ini.
Menurut aturan ini, pajak alat berat merupakan pungutan yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan alat berat yang umumnya digunakan pada industri pertambangan, konstruksi, dan pertanian. Alat berat yang dimaksud adalah berbagai macam mesin yang menunjang proses industri atau proyek konstruksi, antara lain excavator, bulldozer, crane, traktor, dan mesin sejenisnya.
Oleh karena itu, kepemilikan dan/atau pengelolaan alat berat menjadi tujuan pajak alat berat. Sedangkan subjek atau wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang membawahi atau mempunyai alat-alat berat.
Namun ada beberapa kategori alat berat yang tidak dikenakan pajak alat berat. Pertama, alat berat baik yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah, Tentara Nasional Indonesia/Polri, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya. Kedua, mesin-mesin besar yang dimiliki atau dioperasikan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara lain atas dasar timbal balik, dan organisasi internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.
Berbeda dengan kendaraan bermotor, alat berat dianggap sebagai sarana produksi, sehingga pajaknya memiliki dasar penghitungan dan pengenaan yang berbeda dengan pajak kendaraan pada umumnya.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat di Jakarta
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif pajak alat berat di Jakarta. Tarif sering kali ditetapkan dan dievaluasi sesuai dengan nilai mesin yang sebenarnya.
Di Jakarta, dikenakan pajak alat berat sebesar 0,2 persen atas nilai penjualan alat berat tersebut. Tarif ini berbeda dengan pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yang seringkali lebih tinggi, karena alat berat diperkirakan sebagian besar digunakan untuk produksi dan memiliki cakupan penerapan yang lebih terbatas.
Pajak alat berat didasarkan pada nilai jual alat berat yang ditentukan dengan rata-rata harga alat berat di pasar terbuka. Nilai penjualan ini diperoleh dari sejumlah sumber data yang dapat dipercaya dan dihitung selama minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Pemilik alat berat wajib membayar pajak dengan harga rata-rata pasar sebagai patokan utama. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berdasarkan peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dasar pengenaan pajak dengan memasukkan pendapat Menteri Keuangan.
Selain itu, perubahan harga alat berat dan kemajuan perekonomian juga menjadi pertimbangan saat mengevaluasi kembali kerangka pajak alat berat setiap tiga tahun. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan keadaan pasar melalui evaluasi triwulanan ini, untuk memastikan bahwa pungutan yang dipungut adalah wajar dan relevan bagi pembayar pajak.
Cara Hitung Pajak Alat Berat di Jakarta
Perhitungan pajak alat berat diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak (nilai jual alat berat) dengan tarif pajak yang berlaku.
Formula penghitungannya adalah sebagai berikut:
Pajak Alat Berat = 0,2% x Nilai Jual Alat Berat
Sebagai contoh, jika suatu alat berat memiliki nilai jual sebesar Rp 1 miliar, maka pajak yang terutang adalah:
Pajak = 0,2% x Rp 1.000.000.000 = Rp 2.000.000
Dengan formula ini, pemilik alat berat dapat dengan mudah memperkirakan besaran pajak yang harus dibayar setiap tahun sesuai dengan nilai jual alat berat yang dimiliki.
Saat Terutangnya Pajak Alat Berat
Peraturan daerah mengatur kapan pajak alat berat harus dibayar secara lebih rinci. Pajak alat berat terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera setelah Wajib Pajak diakui sebagai pemilik dan/atau penguasa sah alat berat tersebut. Artinya, pajak akan dihitung pada saat pembelian atau pada saat pertama kali alat berat tersebut digunakan.
Pajak atas alat berat dipungut setiap dua belas bulan, dan pembayaran dilakukan sekaligus di muka selama satu tahun penuh. Artinya, sejak awal masa penggunaan atau kepemilikan, pemilik atau pemilik alat berat wajib membayar pajak alat berat untuk jangka waktu satu tahun.
Setelah satu tahun, apabila peralatan tersebut masih dalam penguasaan, maka pajak akan terutang pada periode berikutnya. Penting untuk diingat bahwa wajib pajak yang tidak menyerahkan atau membayar pajak alat berat tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau bunga, sesuai dengan persyaratan peraturan daerah terkait.
Pentingnya Memahami Pajak Alat Berat
Sangat penting bagi mereka yang terlibat dalam industri dan konstruksi untuk memahami pajak alat berat. Selain membantu mencegah denda, pembayaran pajak tersebut juga akan mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan PAD. Pajak alat berat diharapkan dapat mendorong pengelolaan alat berat yang lebih efisien dan terorganisir di wilayah Jakarta karena struktur pajaknya yang transparan.
Wajar saja, pemilik alat berat kini mempunyai kewajiban tambahan akibat pajak alat berat baru di Jakarta. Penting untuk memahami tarif, perhitungannya, dan tenggat waktu pajak untuk menjamin kepatuhan terhadap undang-undang setempat yang relevan. Selain itu, kontribusi pajak alat berat akan membantu mendanai kemajuan infrastruktur Jakarta.
*Disclaimer*
Sumber: Wajib Tahu! Ini Tarif dan Cara Hitung Pajak Alat Berat di Jakarta! (Pajak.Com)