Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Bebas PPN Pembelian Kuda Kavaleri bagi Kemenhan-TNI Tak Berlaku Permanen!

IBX – Jakarta. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan ketentuan waktunya terbatas antara tanggal 25 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Lebih rinci, kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, yang mulai berlaku saat diundangkan pada 1 September 2025. Berdasarkan Pasal 2 PMK ini, PPN atas penyerahan “hewan khusus tertentu yaitu kuda serta perlengkapannya” kepada Kemenhan dan/atau TNI akan ditanggung sepenuhnya (100%) oleh pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.

Jenis barang yang mendapat fasilitas mencakup kuda batalyon kavaleri dan total 44 jenis perlengkapan pendukung, mulai dari pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk, sikat kuku, tas perlengkapan, sampai kandang kavaleri portable.

Namun, fasilitas PPN ini hanya berlaku dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2025 dan tidak berlaku untuk penyerahan sebelum atau sesudah periode tersebut.

Selain itu, agar PPN dapat ditanggung pemerintah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang-barang tersebut wajib:

  1. Membuat faktur pajak yang mencantumkan keterangan khusus:
    “PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025″.
  2. Melakukan pelaporan realisasi PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Faktur yang diunggah menjadi bukti realisasi dan wajib disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.

Beberapa situasi yang mengecualikan fasilitas ini adalah:

  • Barang yang diserahkan bukan kuda kavaleri atau perlengkapannya.
  • Penyerahan terjadi di luar periode 1 September–31 Desember 2025.
  • PKP tidak membuat faktur pajak atau laporan realisasi PPN DTP.
  • Faktur pajak tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan alat pertahanan negara melalui dukungan fiskal berupa insentif PPN DTP yang difokuskan pada kebutuhan militer selama akhir 2025.

Sumber: “Bebas PPN Beli Kuda Kavaleri Buat Kemenhan-TNI Ada Batas Waktunya”.

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »