Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Bebas PPN Pembelian Kuda Kavaleri bagi Kemenhan-TNI Tak Berlaku Permanen!

IBX – Jakarta. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan ketentuan waktunya terbatas antara tanggal 25 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Lebih rinci, kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025, yang mulai berlaku saat diundangkan pada 1 September 2025. Berdasarkan Pasal 2 PMK ini, PPN atas penyerahan “hewan khusus tertentu yaitu kuda serta perlengkapannya” kepada Kemenhan dan/atau TNI akan ditanggung sepenuhnya (100%) oleh pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.

Jenis barang yang mendapat fasilitas mencakup kuda batalyon kavaleri dan total 44 jenis perlengkapan pendukung, mulai dari pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk, sikat kuku, tas perlengkapan, sampai kandang kavaleri portable.

Namun, fasilitas PPN ini hanya berlaku dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2025 dan tidak berlaku untuk penyerahan sebelum atau sesudah periode tersebut.

Selain itu, agar PPN dapat ditanggung pemerintah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang-barang tersebut wajib:

  1. Membuat faktur pajak yang mencantumkan keterangan khusus:
    “PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025″.
  2. Melakukan pelaporan realisasi PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Faktur yang diunggah menjadi bukti realisasi dan wajib disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.

Beberapa situasi yang mengecualikan fasilitas ini adalah:

  • Barang yang diserahkan bukan kuda kavaleri atau perlengkapannya.
  • Penyerahan terjadi di luar periode 1 September–31 Desember 2025.
  • PKP tidak membuat faktur pajak atau laporan realisasi PPN DTP.
  • Faktur pajak tidak mencantumkan keterangan sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan alat pertahanan negara melalui dukungan fiskal berupa insentif PPN DTP yang difokuskan pada kebutuhan militer selama akhir 2025.

Sumber: “Bebas PPN Beli Kuda Kavaleri Buat Kemenhan-TNI Ada Batas Waktunya”.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »