Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif Pajak IKN Pada PMK No.28/2024

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2024 mengenai Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan.

PMK No.28/2024 diresmikan guna melaksanakan PP No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada Pasal 2 PMK No.28/2024 dijelaskan bahwa fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Daerah mitra merupakan beberapa daerah di Pulau Kalimantan yang dibentuk dengan tujuan untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN. Pembentukan daerah mitra bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.

Fasilitas yang diberikan dalam PMK No.28/2024 diantaranya adalah

  1. Tax Holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri
  2. Fasilitaas PPh sektor keuangan di financial center IKN
  3. Tax Holiday atas pendirian/pemindahan kantor pusat/regional di IKN
  4. Super tax deduction vokasi
  5. Super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan
  6. Super tax deduction untuk sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan lainnya yang bersifat nirlaba
  7. PPh 21 ditanggung pemerintah
  8. PPh final 0% untuk UMKM
  9. Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Fasilitas PPN/PPnBM yang diberkan yaitu PPN tidak dipugut untuk barang kena pajak tertentu, seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang nomor polisinya terdaftar di IKN, dan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis guna menyokong pembangunan hingga pengembangan IKN.

Tak hanya itu, fasilitas tersebut juga diberikan untuk jasa sewa rumah tapak, rusun, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan gudang, serta jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur/prasarana dan rumah tapak, rusun, kantor, toko/bangunan, dan jasa pengolahan sampah. Sementara itu, fasilitas PPnBM hanya diberikan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah.

Fasilitas perpajakan dan kepabeanan diberikan untuk impor barang yang digunakan untuk pembangunan wilayah IKN dan daerah mitra, meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat/daerah, impor barang modal untuk pembangunan industri, dan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan industri.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI tersebut diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday pada bidang usaha pembangunan pembangkit listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, hingga pembangunan dan penyediaan air bersih.

Sumber: Sri Mulyani Teken PMK Insentif Perpajakan di IKN, Simak Rinciannya!

*disclaimer

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »