IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2024 mengenai Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara telah resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan.
PMK No.28/2024 diresmikan guna melaksanakan PP No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pada Pasal 2 PMK No.28/2024 dijelaskan bahwa fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Daerah mitra merupakan beberapa daerah di Pulau Kalimantan yang dibentuk dengan tujuan untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN. Pembentukan daerah mitra bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
Fasilitas yang diberikan dalam PMK No.28/2024 diantaranya adalah
- Tax Holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri
- Fasilitaas PPh sektor keuangan di financial center IKN
- Tax Holiday atas pendirian/pemindahan kantor pusat/regional di IKN
- Super tax deduction vokasi
- Super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan
- Super tax deduction untuk sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan lainnya yang bersifat nirlaba
- PPh 21 ditanggung pemerintah
- PPh final 0% untuk UMKM
- Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Fasilitas PPN/PPnBM yang diberkan yaitu PPN tidak dipugut untuk barang kena pajak tertentu, seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang nomor polisinya terdaftar di IKN, dan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis guna menyokong pembangunan hingga pengembangan IKN.
Tak hanya itu, fasilitas tersebut juga diberikan untuk jasa sewa rumah tapak, rusun, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan gudang, serta jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur/prasarana dan rumah tapak, rusun, kantor, toko/bangunan, dan jasa pengolahan sampah. Sementara itu, fasilitas PPnBM hanya diberikan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah.
Fasilitas perpajakan dan kepabeanan diberikan untuk impor barang yang digunakan untuk pembangunan wilayah IKN dan daerah mitra, meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat/daerah, impor barang modal untuk pembangunan industri, dan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan industri.
Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI tersebut diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday pada bidang usaha pembangunan pembangkit listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pelabuhan laut, bandar udara, hingga pembangunan dan penyediaan air bersih.
Sumber: Sri Mulyani Teken PMK Insentif Perpajakan di IKN, Simak Rinciannya!
*disclaimer