Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Dievaluasi, Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

IBX-Jakarta. Sedikit mengulas mengenai kebijakan insentif yang dikeluarkan tahun lalu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Insentif ini adalah suatu bentuk bantuan yang diinisiasikan pemerintah untuk masyarakat dalam hal pembelian rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan ini pun berlanjut hingga tahun 2024 ini.

Pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini dapat digunakan oleh perorangan dalam pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun dengan ketentuan sebelum 1 September 2023 tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan keringanan beban dalam biaya pembelian rumah sebagai bentuk respon bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian memberikan pernyataan bahwa kebijakan insentif PPN DTP sektor perumahan tersebut akan dievaluasi. “Terkait konstruksi perumahan kita akan kita evaluasi. Kita evalausi dulu,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Airlangga juga menambahkan bahwa untuk sektor otomotif ditegaskan tidak ada perubahan ataupun tambahan lainnya. “Tentu kalau untuk otomotif kebijakan sudah dikeluarkan. Jadi tidak ada kebijakan perubahan tambahan lain,” lanjut Airlangga.

Melanjutkan hal tersebut, Susiwijono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa belum mengetahui mengenai adanya perubahan PPN DTP tersebut. Namun, dinyatakan bahwa kebijakan tersebut dievaluasi dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal III.

“Belum tahu nanti, tapi kan intinya sinyal Pak Menko tadi kan sadar bahwa ini untuk mendorong growth di kuartal III kan penting sekali. Karena yang dapat kan MBR kan, masyarakat berpengasilan rendah, yang jumlahnya… itu kan hanya boleh untuk MBR, PPN DTP,” Jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

*Disclaimer

Sumber:

Insentif Pajak Beli Rumah Mau Dievaluasi

Apa Itu Insentif PPN DTP Beli Rumah? Skema dan Manfaatnya

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »