Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kasus Penahanan Barang Hibah Milik SLB Telah Selesai, Ini Kronologinya

IBX-Jakarta. Beberapa hari yang lalu, terdapat sebuah berita mengenai penahanan hibah alat belajar milik SLB sejak 2022 di jagat media sosial. Alat belajar milik SLB yang tertahan adalah berupa 20 unit keyboard braille yang akan digunakan untuk penyandang tuna netra.

Askolani, selaku Dirjen Bea Cukai menjelaskan kronologi tertahannya barang hibahan milik SLB tersebut selama hampir 2 tahun. Menurut Askolani, saat 20 unit keyboard braille itu datang ke Indonesia melalui Perusahaan Jasa Titip DHL Express, pihaknya tidak diberitahu bahwa barang tersebut merupakan barang hibahan untuk pendidikan SLB di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Maka dari itu, barang tersebut tertahan selama 2 tahun tanpa proses lebih lanjut karena masalah pajak bea masuk yang dikenakan Bea Cukai.

Berlanjut pada tahun 2023, komunikasi mengenai barang yang tertahan tersebut hanya terjadi antara importir dan perusahaan DHL. Bea Cukai baru mengethaui bahwa barang tersebut merupakan barang hibahan yang viral di media sosial Pada April 2024. Setelah pihak Bea Cukai mengetahui bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna memastikan terdapatnya kegiatan mengajar braille di SLB tersebut.

Askolani juga menjelaskan bahwa barang hibah untuk kepentingan sosial dan pendidikan tidak dikenakan bea masuk maupun pajak. Kasus tersebut diakibatkan oleh tidak berjalannya komunikasi yang baik antara pihak Bea Cukai, Importir, dan DHL.

Setelah semuanya jelas, Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Gatot Wibowo menuturkan bahwa untuk barang hibah tersebut, persyaratan dokumen dalam rangka permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya sudah selesai. Selain itu, Sri Mulyani telah meminta pihak Bea Cukai untuk segera mentelesaikan alat pembelajaran milik SLB yang tertahan di Bea Cukai. Hal itu termasuk untuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumen dan perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah. Sri Mulyani berharap masalah ini dapat selesai pada awal pekan depan.

Sumber: Bea Cukai Cerita Kronologi Hibah Alat Belajar SLB Kena Pajak Ratusan Juta

*Disclaimer

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »