Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kasus Penahanan Barang Hibah Milik SLB Telah Selesai, Ini Kronologinya

IBX-Jakarta. Beberapa hari yang lalu, terdapat sebuah berita mengenai penahanan hibah alat belajar milik SLB sejak 2022 di jagat media sosial. Alat belajar milik SLB yang tertahan adalah berupa 20 unit keyboard braille yang akan digunakan untuk penyandang tuna netra.

Askolani, selaku Dirjen Bea Cukai menjelaskan kronologi tertahannya barang hibahan milik SLB tersebut selama hampir 2 tahun. Menurut Askolani, saat 20 unit keyboard braille itu datang ke Indonesia melalui Perusahaan Jasa Titip DHL Express, pihaknya tidak diberitahu bahwa barang tersebut merupakan barang hibahan untuk pendidikan SLB di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Maka dari itu, barang tersebut tertahan selama 2 tahun tanpa proses lebih lanjut karena masalah pajak bea masuk yang dikenakan Bea Cukai.

Berlanjut pada tahun 2023, komunikasi mengenai barang yang tertahan tersebut hanya terjadi antara importir dan perusahaan DHL. Bea Cukai baru mengethaui bahwa barang tersebut merupakan barang hibahan yang viral di media sosial Pada April 2024. Setelah pihak Bea Cukai mengetahui bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna memastikan terdapatnya kegiatan mengajar braille di SLB tersebut.

Askolani juga menjelaskan bahwa barang hibah untuk kepentingan sosial dan pendidikan tidak dikenakan bea masuk maupun pajak. Kasus tersebut diakibatkan oleh tidak berjalannya komunikasi yang baik antara pihak Bea Cukai, Importir, dan DHL.

Setelah semuanya jelas, Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Gatot Wibowo menuturkan bahwa untuk barang hibah tersebut, persyaratan dokumen dalam rangka permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya sudah selesai. Selain itu, Sri Mulyani telah meminta pihak Bea Cukai untuk segera mentelesaikan alat pembelajaran milik SLB yang tertahan di Bea Cukai. Hal itu termasuk untuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumen dan perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah. Sri Mulyani berharap masalah ini dapat selesai pada awal pekan depan.

Sumber: Bea Cukai Cerita Kronologi Hibah Alat Belajar SLB Kena Pajak Ratusan Juta

*Disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »