Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keakurasian Transaksi Telah Dicatat Dengan Jumlah Yang Benar Dalam Tujuan Audit

Tujuan audit ini berkaitan dengan keakurasian informasi untuk transaksi-transaksi akuntansi dan merupakan satu bagian dari asersi keakurasian untuk golongan transaksi.

Dalam hal transaksi penjualan, tujuan ini menjadi tidak tercapai apabila kuantitas barang yang dikirim berbeda dengan kuantitas menurut faktur, atau harga barang yang tercantum dalam faktur tidak sesuai dengan barang sesungguhnya, atau terjadi kekeliruan dalam mengalikan atau menjumlahkan dalam faktur, ataudigunakan jumlah yang salah dalam membuat jurnal.

Perlu dibedakan antara keakurasian dengan keterjadian atau kelengkapan. Sebagai contoh, apabila suatu jurnal penjualan telah dibuat padahal seharusya tidak dibuat demikian, karena barang dikirim sebagai konsinyasi, maka tujuan keberadaan tidak terpenuhi, walaupun jumlah dalam faktur telah dihitung dengan benar. Apabila jurnal penjualan telah dibuat untuk mencatat sebuah transaksi yang sah tetapi jumlahnya tidak benar, maka tujuan keakurasian tidak tecapai, tetapi tujuan Keberadaan terpenuhi. Hubungan yang sama terjadi untuk kelengkapan dan keakurasian.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »