Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keakurasian Transaksi Telah Dicatat Dengan Jumlah Yang Benar Dalam Tujuan Audit

Tujuan audit ini berkaitan dengan keakurasian informasi untuk transaksi-transaksi akuntansi dan merupakan satu bagian dari asersi keakurasian untuk golongan transaksi.

Dalam hal transaksi penjualan, tujuan ini menjadi tidak tercapai apabila kuantitas barang yang dikirim berbeda dengan kuantitas menurut faktur, atau harga barang yang tercantum dalam faktur tidak sesuai dengan barang sesungguhnya, atau terjadi kekeliruan dalam mengalikan atau menjumlahkan dalam faktur, ataudigunakan jumlah yang salah dalam membuat jurnal.

Perlu dibedakan antara keakurasian dengan keterjadian atau kelengkapan. Sebagai contoh, apabila suatu jurnal penjualan telah dibuat padahal seharusya tidak dibuat demikian, karena barang dikirim sebagai konsinyasi, maka tujuan keberadaan tidak terpenuhi, walaupun jumlah dalam faktur telah dihitung dengan benar. Apabila jurnal penjualan telah dibuat untuk mencatat sebuah transaksi yang sah tetapi jumlahnya tidak benar, maka tujuan keakurasian tidak tecapai, tetapi tujuan Keberadaan terpenuhi. Hubungan yang sama terjadi untuk kelengkapan dan keakurasian.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »