IBX-Jakarta. Upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menghadapi hambatan di tingkat daerah. Salah satu kendala utama adalah belum dibebaskannya pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh sejumlah pemerintah daerah.
Per 6 Maret 2025, tercatat sebanyak 116 daerah belum mengeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur pembebasan BPHTB bagi MBR. Beberapa wilayah yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Ambon, serta Kabupaten Magelang, Semarang, dan Samosir.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menyatakan bahwa selain BPHTB, ada juga 153 daerah yang belum menerbitkan Perkada terkait pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penghapusan pungutan seperti BPHTB dan PBG demi mempercepat realisasi program hunian rakyat ini.
Teguh menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengidentifikasi serta mengatasi hambatan regulasi demi mendukung keberhasilan program tiga juta rumah yang ditujukan untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sumber : 116 Daerah Masih Belum Gratiskan Pungutan BPHTB, Program 3 Juta Rumah Bisa Terhambat (KONTAN.CO.ID)