Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kebijakan Buyback Saham: Batasan 6 Bulan dalam Pasar yang Berfluktuasi

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka dalam situasi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, atau buyback saham yang dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan bahwa sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia menghadapi tekanan, yang terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertinggi hingga saat ini.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam situasi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.

“Selain mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka,” tambahnya.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini akan berlaku hingga 6 (enam) bulan setelah tanggal surat resmi OJK yang disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka pada 18 Maret 2025.

“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK yang tertanggal 18 Maret 2025,” tutup Inarno.

*disclaimer

Sumber: OJK TERBITKAN KEBIJAKAN BUYBACK SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Hanya Berlaku 6 Bulan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »