Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kebijakan Buyback Saham: Batasan 6 Bulan dalam Pasar yang Berfluktuasi

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka dalam situasi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, atau buyback saham yang dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan bahwa sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia menghadapi tekanan, yang terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertinggi hingga saat ini.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam situasi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.

“Selain mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka,” tambahnya.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini akan berlaku hingga 6 (enam) bulan setelah tanggal surat resmi OJK yang disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka pada 18 Maret 2025.

“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK yang tertanggal 18 Maret 2025,” tutup Inarno.

*disclaimer

Sumber: OJK TERBITKAN KEBIJAKAN BUYBACK SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Hanya Berlaku 6 Bulan

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »