IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka dalam situasi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, atau buyback saham yang dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan bahwa sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia menghadapi tekanan, yang terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertinggi hingga saat ini.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam situasi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
“Selain mengikuti ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka,” tambahnya.
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini akan berlaku hingga 6 (enam) bulan setelah tanggal surat resmi OJK yang disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka pada 18 Maret 2025.
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK yang tertanggal 18 Maret 2025,” tutup Inarno.
*disclaimer
Sumber: OJK TERBITKAN KEBIJAKAN BUYBACK SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Hanya Berlaku 6 Bulan


