Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kegiatan Membangun Rumah Sendiri Terutang PPN? Simak Ketentuan Mengenai Pajak Tersebut

IBX-Jakarta. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun berupa bangunan baru ataupun perluasan bangunan yang telah ada/bangunan lama yang tidak bertujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha. KMS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 (PMK 61/2022) merupakan aktivitas yang terutang PPN.

Adapun kriteria bangunan berdasarkan PMK 61/2022 berupa satu atau lebih konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Lebih lanjut mengenai ketentuan PPN yang terutang menurut PMK 61/2022 wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Adapun dalam hal bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) yang berbeda dengan kantor KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, maka SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan:
    1. angka O (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
    1. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    1. angka O (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;
  2. kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan
  3. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Sementara dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Setoran Pajak diisi sebagai berikut:

  1. Kolom NPWP diisi dengan:
    1. angka O (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
    1. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    1. angka O (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;
  2. Kolom nama Wajib Pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan
  3. Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Namun, terdapat pengecualiasn dimana Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri dapat terbebas dari PPN apabila dalam hal jumlah PPN KMS dalam masa pajak yang bersangkutan nihil.

Lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »