Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kegiatan Membangun Rumah Sendiri Terutang PPN? Simak Ketentuan Mengenai Pajak Tersebut

IBX-Jakarta. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun berupa bangunan baru ataupun perluasan bangunan yang telah ada/bangunan lama yang tidak bertujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha. KMS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 (PMK 61/2022) merupakan aktivitas yang terutang PPN.

Adapun kriteria bangunan berdasarkan PMK 61/2022 berupa satu atau lebih konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Lebih lanjut mengenai ketentuan PPN yang terutang menurut PMK 61/2022 wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Adapun dalam hal bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) yang berbeda dengan kantor KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, maka SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan:
    1. angka O (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
    1. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    1. angka O (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;
  2. kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan
  3. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Sementara dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Setoran Pajak diisi sebagai berikut:

  1. Kolom NPWP diisi dengan:
    1. angka O (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
    1. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
    1. angka O (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;
  2. Kolom nama Wajib Pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan
  3. Kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Namun, terdapat pengecualiasn dimana Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri dapat terbebas dari PPN apabila dalam hal jumlah PPN KMS dalam masa pajak yang bersangkutan nihil.

Lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »