Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kegunaan Memperhitungkan Depresiasi Pada Perhitungan Keuangan Serta Beban Pajak Yang Harus Di Ketahui Oleh Perusahaan

IBX-Jakarta. Depresiasi/Penyusutan merupakan hal yang penting yang harus di perhitungan dalam keuangan sebuah perusahaan. Tak hanya itu Depresiasi termasuk Non-cash expenses yang peting untuk di catat karena mereka mempengaruhi laba bersih perusahaan tanpa mempengaruhi arus kas jangka pendek.

Macam Macam dari Non Cash Ekspense yang harus di ketahui

  • Depresiasi: Alokasi biaya aset tetap seperti mesin atau bangunan selama masa manfaatnya.
  • Amortisasi: Alokasi biaya aset tidak berwujud seperti paten atau hak cipta.
  • Deplesi: Alokasi biaya sumber daya alam seperti minyak atau mineral.
  • Kompensasi berbasis saham: Biaya yang terkait dengan pemberian saham kepada karyawan.
  • Penurunan nilai aset: Pengurangan nilai buku aset karena penurunan nilai pasar atau kegunaan

Oleh karena itu depresiasi merupakan instrumen peringan pajak karena biaya penyusutan aset tetap dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto yang dilaporkan oleh perusahaan.

Ada beberapa metode yang umum digunakan untuk menghitung depresiasi aset tetap. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Metode Garis Lurus (Straight-Line Method) :

Metode ini menghitung depresiasi dengan jumlah yang sama setiap tahun selama masa manfaat aset.

Contoh: Jika sebuah mesin dibeli seharga Rp 100 juta dengan nilai sisa Rp 10 juta dan masa manfaat 10 tahun, beban penyusutan tahunan adalah Rp 9 juta.

2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method) :

Metode ini menghitung depresiasi dengan persentase tetap dari nilai buku aset yang menurun setiap tahun.

Contoh: Jika persentase penyusutan adalah 20%, maka beban penyusutan tahun pertama adalah 20% dari nilai buku awal.

3. Metode Jumlah Angka Tahun (Sum-of-the-Years’-Digits Method) :

Metode ini menghitung depresiasi dengan mengalokasikan biaya aset berdasarkan jumlah tahun masa manfaatnya

Contoh: Jika masa manfaat aset adalah 5 tahun, jumlah angka tahun adalah 1+2+3+4+5 = 15.

4. Metode Unit Produksi (Units of Production Method) :

 Metode ini menghitung depresiasi berdasarkan jumlah unit yang diproduksi atau digunakan selama periode tertentu.

Contoh: Jika mesin diharapkan memproduksi 100.000 unit selama masa manfaatnya, dan memproduksi 10.000 unit dalam satu tahun, beban penyusutan tahun tersebut adalah 10% dari biaya awal dikurangi nilai sisa.

Demikianlah pengetahuan umum depresiasi yang memiliki peranan penting dalam penyusunan arus kas dalam perusahaan.
*Disclaimer*

Sumber :

Depresiasi Aset Tetap dalam Perpajakan. (n.d.). Pajakku.com. Retrieved July 22, 2024,

Mekari, & Athallah, G. F. (2022, February 4). Kenali Apa Itu Depresiasi dalam Akuntansi.

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »