Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemenkeu Catat 12,57 Juta Orang Lapor SPT Tahun Ini

IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.cnnindonesia.com/ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sebanyak 12.576.873 orang sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun ini. Ia menuturkan angka tersebut meningkat 3,15 persen dibanding pelaporan SPT pada 2022, yang mencapai 12.192.812. “Saya sampaikan jumlah SPT yang terkumpul 12.576.873 pembayar pajak OP (orang pribadi) dan badan,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTA Maret 2023, Senin (17/4).
Menurutnya, dari 12.576.873 pelaporan SPT 2023 itu, jumlah SPT orang pribadi mencapai 12.100.283 dan SPT badan 476.590. Sementara untuk jenis pelaporannya, dari total 12.576.873 SPT, sebanyak 12.166.100 melapor melalui kanal elektronik dan 410.773 secara manual. “Jadi artinya alhamdulillah masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan dan konstitusi, karena pajak memang berguna untuk masyarakat,” imbuh Sri Mulyani. Adapun pelaporan SPT bersifat wajib. Oleh karena itu, sanksi bakal diberikan bagi Wajib Pajak (WP) yang enggan lapor SPT. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
Ada dua macam sanksi, yakni pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, diberikan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis beleid tersebut.
Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Berikut rincian sanksi administratif bagi WP yang tidak melaporkan SPT.
– Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
– Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
– Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi
Namun, sanksi tersebut gugur jika WP Pribadi telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Sanksi denda juga gugur untuk WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, WP yang terkena bencana sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan, dan WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Permenkeu.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230417191823-532-938974/kemenkeu-catat-1257-juta-orang-lapor-spt-tahun-ini
*Disclimer*
Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »