Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemenkeu Gencarkan Strategi Peningkatan Penerimaan Negara: Fokus pada Wajib Pajak, Digitalisasi, dan Optimalisasi Sumber Daya

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, salah satunya dengan menargetkan setidaknya 2.000 wajib pajak yang telah teridentifikasi untuk diawasi lebih ketat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkeu dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak serta memaksimalkan potensi penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ribuan wajib pajak yang memerlukan pengawasan khusus, termasuk potensi penagihan pajak. Dalam upaya tersebut, Kemenkeu mengoordinasikan program lintas unit kerja, di mana pejabat Eselon I akan berkolaborasi dalam mengawasi, menganalisis, memeriksa, serta melakukan tindakan intelijen pajak guna mengamankan penerimaan negara.

“Kami telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak yang menjadi fokus utama dalam strategi ini. Berbagai langkah, seperti analisis, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan dan intelijen pajak, akan diterapkan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

Selain pengawasan terhadap wajib pajak, Kemenkeu juga berfokus pada optimalisasi perpajakan transaksi digital, baik dalam negeri maupun luar negeri. Inisiatif ini mencakup sistem trace and track (pelacakan dan penelusuran) guna memastikan transaksi digital dapat terawasi dengan lebih efektif. Langkah ini sejalan dengan tren ekonomi digital yang semakin berkembang dan berpotensi menjadi sumber penerimaan pajak yang signifikan.

Lebih lanjut, digitalisasi juga akan diterapkan dalam sektor kepabeanan untuk menekan potensi penyelundupan, termasuk peredaran cukai ilegal dan rokok palsu. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Kemenkeu menargetkan pengurangan signifikan dalam praktik-praktik yang merugikan negara tersebut.

Tidak hanya sektor pajak dan kepabeanan, Kemenkeu juga berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, khususnya batu bara, timah, bauksit, dan kelapa sawit. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana untuk menyesuaikan kebijakan tarif serta menetapkan struktur harga baru bagi batu bara acuan guna meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara.

Selain itu, strategi peningkatan penerimaan negara juga mencakup optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemenkeu akan memperkuat layanan premium di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan, khususnya untuk kelompok menengah ke atas. Dengan demikian, layanan publik yang bernilai tambah dapat berkontribusi lebih besar dalam pemasukan negara.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan penerimaan pajak yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Dalam laporan APBN KiTa edisi Maret 2025, Kemenkeu mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak per Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,2% secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.

Dengan berbagai strategi yang diterapkan, Kemenkeu optimistis dapat mengatasi tantangan ini dan meningkatkan pendapatan negara guna mendukung berbagai program pembangunan serta menjaga stabilitas fiskal nasional.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »