IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani Perjanjian Kerja Sama pertukaran data dan informasi sektor transportasi laut. Informasi dan data yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pajak di sektor transportasi laut.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan pertukaran informasi yang dilakukan bertujuan untuk melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan dan implementasi kebijakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengusaha yang menggunakan transportasi laut. Pertukaran data yang dilakukan meliputi basis data, data non-elektoronik, dan informasi tertulis secara daring dan host-to-host antar server Kemenhub dan Kemenkeu.
Guna mendukung implementasi kebijakan pengawasan, Budi berpendapat Kemenkeu perlu mendukung adanya pengadaan Automatic Identification System (AIS) di Seluruh Indonesia. AIS sendiri merupakah sistem yang digunakan untuk mengawasi lalu lintas kapan atau Vessel Traffic Services (VTS) untuk memberikan informasi yang andal mengenai lalu lintas laut. Hal tersebut mengingat wilayah perairan Indonesia yang luas dengan jumlah AIS yang di Indonesia belum merata sehingga terdapat sejumlah kapal yang tidak terpantau.