IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menugaskan tim internal Kementerian Keuangan untuk mengaudit proses restitusi pajak bernilai besar yang dicairkan sepanjang 2025. Langkah ini diambil menyusul melonjaknya nilai restitusi pajak yang mencapai Rp361,15 triliun, tumbuh sekitar 35,9% dibandingkan 2024.
Purbaya menjelaskan, angka restitusi tersebut bukan sepenuhnya mencerminkan klaim tahun berjalan, melainkan merupakan akumulasi kelebihan pembayaran pajak dari dua tahun sebelumnya yang baru dicairkan pada 2025. Menurutnya, proses pengendalian dan resolusi restitusi di tahun lalu belum berjalan optimal, terutama untuk nilai yang besar.
“Yang besar-besar akan saya lihat betul. Saya minta diaudit, untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujar Purbaya.
Adapun restitusi pajak merupakan bagian dari hak fundamental wajib pajak. Secara konseptual, hak atas restitusi berkaitan dengan substantive taxpayers’ rights, yakni hak wajib pajak untuk hanya menanggung beban pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Restitusi juga berperan penting dalam menjamin kepastian, kejelasan, dan finalitas penyelesaian kewajiban pajak, yang menjadi fondasi sistem perpajakan modern.
Kementerian Keuangan mencatat, lonjakan restitusi terutama berasal dari sektor perdagangan besar, industri minyak kelapa sawit (CPO), dan pertambangan batu bara. Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, percepatan pemberian restitusi, serta relaksasi dan percepatan pemeriksaan pajak.
Di sisi lain, melonjaknya restitusi terjadi di tengah tekanan penerimaan pajak. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak dalam negeri hanya mencapai 87,6% dari target APBN. Kondisi ini membuat pemerintah semakin menaruh perhatian pada pengawasan restitusi agar tidak semakin membebani kinerja penerimaan negara. Keseimbangan antara pengawasan dan kepastian hukum menjadi kunci agar restitusi tidak menjadi sumber tekanan fiskal sekaligus tidak menggerus kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.
Sumber : Menkeu Purbaya Bakal Audit Pencairan Restitusi Pajak – Market


