Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditujukan kepada lulusan perguruan tinggi peserta program pemagangan.

Kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan melalui Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Pemerintah menegaskan, insentif DTP merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sederhananya, insentif PPh 21 DTP membuat peserta magang tidak perlu pusing tentang pajak penghasilan yang dikenakannya. PPh 21 yang biasanya dipotong dari penghasilan, akan ditanggung langsung oleh pemerintah.

Namun, saat ini pemerintah menargetkan insentif PPh 21 DTP bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi mulai berlaku pada tahun anggaran 2026. Dalam aturannya, penghasilan yang diterima peserta magang tetap masuk sebagai objek Pajak Penghasilan dan secara formal dikenai PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sumber: Lulusan kampus magang 2026: gaji penuh, bebas potongan PPh 21; PPATK Bongkar Kasus Pajak Tekstil, Omzet Rp12 T di Rekening Karyawan; Lulusan Kampus Magang 2026: Gaji Penuh, Bebas Potongan PPh 21 

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »